Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Keberadaan warung remang-remang di Jalan 30, Batulicin, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyusul keluhan yang disampaikan warga setempat.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, secara resmi meminta aparat keamanan untuk segera menertibkan lokasi tersebut.
Melalui surat resmi yang dilayangkan, DPRD meminta Kapolsek setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan razia dan penerbitan terhadap warung remang-remang yang beroperasi di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas di sejumlah warung di Jalan 30 diduga kuat melanggar ketertiban umum. Selain terkait dengan peredaran minuman keras (miras), praktik di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Lebih jauh lagi, keberadaannya dikhawatirkan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menerima keluhan dari warga dan menindaklanjutinya dengan surat resmi ke pihak kepolisian dan Satpol PP. Aktivitas di sana sudah meresahkan dan melanggar norma, jadi harus segera ditertibkan,” tegas Andrean Atma Maulani.
DPRD Tanah Bumbu juga meminta agar pengawasan rutin dilakukan di kawasan tersebut pasca-penertiban. Penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga kawasan Jalan 30 dapat kembali kondusif. (ril)








