Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melalui Komisi II menyatakan keprihatinan dan kekecewaan atas meninggalnya seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang diduga terlambat mendapatkan penanganan medis akibat proses rujukan berjenjang.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga korban, pasien telah berada di Puskesmas Desa Tata Mekar, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Pelayar, sejak pukul 13.00 Wita dengan kondisi sesak napas dan membutuhkan rujukan segera ke RSUD Kotabaru. Namun proses rujukan terkendala persetujuan UGD rumah sakit sesuai SOP yang berlaku hingga berjam-jam.
Pasien baru diberangkatkan ke RSUD Kotabaru sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam perjalanan, kondisi pasien semakin memburuk dan setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan di UGD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Kotabaru menilai penerapan SOP rujukan dalam kondisi kegawatdaruratan perlu dievaluasi agar tidak menghambat penyelamatan nyawa pasien. Selain itu, DPRD juga menyoroti manajemen serta kualitas pelayanan dan etika SDM di lingkungan RSUD Kotabaru.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kotabaru akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen RSUD Kotabaru, Dinas Kesehatan, pihak puskesmas, serta keluarga korban dan masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa.
DPRD Kotabaru berharap kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak terulang di kemudian hari dan pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan cepat, humanis, dan berpihak pada keselamatan pasien. (ebt)








