Serbusaka Gelar Aksi Teatrikal di Disnakertrans Kotabaru, Soroti Penetapan Upah 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Metrokalsel.co.id], KOTABARU – Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka) menggelar aksi teatrikal simbolik di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru, Senin (22/12/2025).

Dalam aksi tersebut, massa membawa keranda sebagai simbol “kematian upah layak”, serta memperagakan mulut buruh yang dilakban sebagai lambang dibungkamnya suara buruh dalam proses penentuan kebijakan pengupahan.

Aksi simbolik ini merupakan bentuk aspirasi dan kritik moral terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada buruh sawit.
Sekretaris K-Serbusaka, Rutqi, dalam pernyataannya menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.935.352. 60 dengan menggunakan alpha 0,9, yang menurutnya merupakan pilihan paling adil bagi buruh sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami karena selama ini buruh dipaksa menerima keputusan yang menyangkut hidup mereka tanpa dilibatkan secara bermakna,” tegas Rutqi.

Usai aksi, unsur pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, serta perwakilan serikat buruh melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Saperani, SST, menjelaskan bahwa rapat berlangsung sejak siang hingga malam hari dan berjalan cukup alot.

“Kami rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rapat berlangsung dari siang hingga malam dan akhirnya mencapai kesepakatan melalui mekanisme voting,” ujar Saperani.

Ia menyebutkan, angka UMK dan UMSK belum dapat disampaikan ke publik karena masih berupa usulan yang akan diteruskan kepada Bupati Kotabaru, selanjutnya diajukan ke Gubernur Kalimantan Selatan.

“Angka sengaja belum kami sampaikan untuk menghindari perbedaan persepsi. Nanti angka resmi akan keluar setelah ditetapkan oleh Gubernur,” jelasnya.

Menurut Saperani, rapat hanya memutuskan dua poin utama, yakni UMK dan UMSK. Jika dalam proses musyawarah tidak ditemukan kesepakatan, maka sesuai aturan dilakukan pemungutan suara.

“Total peserta rapat ada 13 orang, satu perwakilan unsur pengusaha tidak hadir. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,” tambahnya.

Ia berharap hasil penetapan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

“Pemerintah daerah telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan. Harapan kami, keputusan ini dapat menjadi titik temu bagi buruh dan pengusaha,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan
Disambut Meriah Masyarakat,Bupati Kotabaru Safari Ramadhan diKecamatan Pulau Laut Selatan
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027
Sat Binmas Polres Kotabaru Berbagi Takjil, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat
Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Kotabaru Salurkan Batuan Untuk Tiga Kecamatan
Jaga Harmoni di Bumi Saijaan, Ketua DAD Sampaikan Pesan Damai
Komisi II DPRD Kotabaru Raker Bersama Bapenda, Bahas Progres Anggaran 2026
DPRD Kotabaru Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan RT 10

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WITA

Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:04 WITA

Disambut Meriah Masyarakat,Bupati Kotabaru Safari Ramadhan diKecamatan Pulau Laut Selatan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:10 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:26 WITA

Sat Binmas Polres Kotabaru Berbagi Takjil, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:43 WITA

Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Kotabaru Salurkan Batuan Untuk Tiga Kecamatan

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:40 WITA

Komisi II DPRD Kotabaru Raker Bersama Bapenda, Bahas Progres Anggaran 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 15:59 WITA

DPRD Kotabaru Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan RT 10

Senin, 23 Februari 2026 - 04:06 WITA

Resmikan Sekretariat Baru, PPI Kotabaru Gelar Pembekalan Calon Paskibraka dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru