Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu bersama Perwakilan Polres dan Pengadilan Negeri setempat, Musnahkan Barang Bukti yang sudah Inkrah.

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu bersama Perwakilan Polres dan Pengadilan Negeri setempat, Musnahkan Barang Bukti yang sudah Inkrah.

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti dari 64 perkara yang inkrah, Kamis (18/12/2025).

Tidak hanya sekadar menghancurkan, proses ini dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang bukti, guna memastikan kehancuran total dan tidak dapat dipulihkan.

Barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, senjata tajam digurinda, HP dipukul menggunakan palu dan barang lainnya dibakar diantranya uang palsu dan stnk palsu dibakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dian Praditha yang memimpin langsung kegiatan tersebut mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro mengatakan pemusnahan itu adalah wujud keseriusan aparat penegakan hukum untuk memusnahakn hasil kejahatan yang sudah ditangani.

Kegiatan yang diawasi sejumlah pihak ini juga dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Tanah Bumbu, Wazir Iman, Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setiawan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.

Dian juga menyebutkan, lonjakan Signifikan terjadi dipemusnahan kali ini yang Naik 64,1% dari Periode Sebelumnya.

Pada periode Agustus hingga November 2025 ini, barang bukti ada 64 perkara yang dimusnahkan. Angka ini melonjak sekitar 64,1% jika dibandingkan dengan periode April-Juli 2025 yang berjumlah 39 perkara, yang mencerminkan intensifikasi penanganan perkara.

“Tujuannya pemusnahan ini, tentu saja memastikan barang-barang ini benar-benar hilang dari peredaran dan tidak meninggalkan celah untuk disalahgunakan kembali,” katanya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan dengan Metode Berbeda:

1. Barang Bukti Narkotika (22 perkara) yang dihancurkan dengan blender antara lain:
· 110 paket Sabu seberat 22.368 gram.
· 31 butir Ekstasi seberat 63,82 gram.
· Berbagai alat konsumsi seperti pipet kaca, sendok sabu, dan bong.
2. Barang Bukti Lainnya yang dibakar dan digurinda berasal dari:
· 8 Perkara OHARDA: Sajam, arit, gembok, grandel, dan barang bukti fisik lainnya.
· 13 Perkara TPUL & Kantibum: STNK palsu, uang palsu, kapak, parang, dokumen ilegal, 166 jerigen, dan barang sitaan material lainnya. (hdy)

Berita Terkait

HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru
PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer
Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat
Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025
Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:57 WITA

HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:34 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru

Senin, 15 Desember 2025 - 21:03 WITA

PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer

Senin, 15 Desember 2025 - 16:42 WITA

Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:19 WITA

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WITA

Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru