Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Sebagai media edukasi kepada pengguna jasa, Bea Cukai Kotabaru kembali menggelar sosialisasi yang dikemas dalam nama acara Bapandiran Bersama Pengguna Jasa.
Dalam acara tersebut, turut hadir seluruh pengguna jasa, mulai dari eksportir, importir, PPJK, dan agen pengangkut. Bertempat di Ballroom Hotel GS Kotabaru , Kamis (20/11/2025)
Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhamad Budy Hermanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa terselenggaranya acara “Bapandiran Bersama Pengguna Jasa” semoga dapat memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh pengguna jasa dalam menjalankan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai monitoring serta evaluasi bagi Bea Cukai Kotabaru untuk terus memberikan pelayanan yang optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanannya, acara Bapandiran Bersama Pengguna Jasa memberikan seputar pengetahuan tentang permohonan dan syarat pengajuan izin timbun, izin bongkar, izin muat di luar kawasan pabean, Peraturan Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, dan ketentuan registrasi IMEI serta waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Diskusi yang berjalan interaktif juga menjadi pelengkap kebermanfaatan dari acara sosialisasi “Bapandiran Bersama Pengguna Jasa”. Melalui sesi diskusi, pengguna jasa dapat memperkaya pemahaman atas materi yang sudah disampaikan.
Melalui pelaksanaan acara sosialisasi ini, diharapkan komunikasi yang terjalin antara Bea Cukai Kotabaru dan Pengguna Jasa senantiasa berkelanjutan dengan tetap mengutamakan integritas sehingga dapat berjalan dalam harmoni kolaborasi profesional. (ebt)








