Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten kotabaru menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) mengenai rencana penetapan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) kotabaru tahun 2026.
Pada RDP dipimpin langsung ketua DPRD Hj Suwanti didampingi wakil ketua I Awaludin anggota DPRD dan dewan pengupahan serta perwakilan konfederasi serikat buruh sawit kalimantan lainnya. Bertempat di gedung DPRD kotabaru, Senin (18/11/2025).
Ketua DPRD kotabaru Hj Suwanti mengatakan, Menanggapi terkait dengan usulan rekomendasi dari serikat buruh sawit kalimantan, karena hari ini kita sudah saling berhadapan semua antara unsur dewan pengupahan, tadi ada satu kesepahaman terkait dengan rekomendasi yang nanti akan diusulkan ke pemerintah provinsi kalsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan hasil tuntutannya pun sudah disampaikan dan tindak lanjutnya pun sudah kami sampaikan ada tiga kesimpulan hasil dari rapat pada hari ini yang pertama tuntutan mereka terkait raperda itu sudah kami akomodir repisi perda nomor 9 tahun 2023.Dan sudah kami paripurnakan kemaren pada 17 November tahun 2025.
Kemudian terkait dengan usulan atau rekomendasi dari pemerintah Kabupaten kotabaru , dengan rekomendasi terhadap penetapan UMK kabupaten kami sepakati dan kita semua sudah sepakat ,ketika tidak ada kesepakatan untuk mengusulkan satu rekomendasi ,hasil dari diskusi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari tiga unsur apindo, disnakertrans dan pemerintah daerah dengan serikat pekerja apa bila tidak disepakati satu rekomendasi nanti akan disampaikan.
“Terkait dengan UMSK usulan untuk tidak berdasarkan nominal yaitu dengan diusulkan berdasarkan persentasi itu nanti akan di diskusikan lebih lanjut diantara dewan pengupahan,” ujarnya. (ebt)








