Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025, tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Bamega Lantai 2

Pemkab Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Bamega Lantai 2

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing,” ujarnya.

“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tambah Eka Saprudin.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.

Adapun narasumber kegiatan meliputi, M Aji Rifani, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) yang memaparkan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah.

Nizar Al Farisy, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dengan materi Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025; serta Muhammad Erpani, S.H., LL.M. yang membahas Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.

Acara yang dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Dalam sesi paparan, salah satu narasumber M. Aji Rifani menjelaskan pentingnya penguatan identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.

“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru yang memiliki keunikan tersendiri dan dapat menjadi aset kekayaan intelektual daerah. Produk lokal seperti gula aren Tirawan dan makanan khas lainnya, hasil kerajinan dan motif kain tradisional perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.

Aji juga mendorong peserta untuk aktif mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial.

“Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” katanya.

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.

Dan perda ini menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.

Peran penting nya merek bisa menaikkan nilai ekonomi bagi setiap daerahKriterianya terkait indikasi geografis Tahap persiapan merek unggulan. (ebt)

 

Berita Terkait

Haul Ayahanda H Rusli Berlangsung Khidmat, Dirangkai Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim
Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan
Disambut Meriah Masyarakat,Bupati Kotabaru Safari Ramadhan diKecamatan Pulau Laut Selatan
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027
Sat Binmas Polres Kotabaru Berbagi Takjil, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat
Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Kotabaru Salurkan Batuan Untuk Tiga Kecamatan
Jaga Harmoni di Bumi Saijaan, Ketua DAD Sampaikan Pesan Damai
Komisi II DPRD Kotabaru Raker Bersama Bapenda, Bahas Progres Anggaran 2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:12 WITA

Haul Ayahanda H Rusli Berlangsung Khidmat, Dirangkai Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WITA

Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:04 WITA

Disambut Meriah Masyarakat,Bupati Kotabaru Safari Ramadhan diKecamatan Pulau Laut Selatan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:10 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:26 WITA

Sat Binmas Polres Kotabaru Berbagi Takjil, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:27 WITA

Jaga Harmoni di Bumi Saijaan, Ketua DAD Sampaikan Pesan Damai

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:40 WITA

Komisi II DPRD Kotabaru Raker Bersama Bapenda, Bahas Progres Anggaran 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 15:59 WITA

DPRD Kotabaru Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan RT 10

Berita Terbaru