Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025.
Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung DPRD Tanah Bumbu, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Hasanuddin, Senin (8/9/2025).
Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Sekda Yulian Herawati mengatakan Penyusunan Raperda ini dilandasi oleh semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kerja sama sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas Pelayanan Publik.
Selain itu, sebagai upaya atau usaha dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli Daerah berlandaskan kerja sama yang saling menguntungkan.
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi, kerja sama daerah, kerja sama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, investasi, penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan. (ril)