Metrokalsel.co. id, KOTABARU – Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki brinisial ZN (38) Warga Tanjung Sungkai Kecmatan Pulau laut tanjung selayar, Kotabaru.
Penangkapan itu berawal dari laporan Masyarakat bahwa pelaku ZN sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,66 gram atau berat bersih 4,26 gram, 1 buah sendok dari sedotan, 1 buah botol plastik kecil warna putih dan barang lainnya serta
Uang tunai Rp 950.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tidak berselang lama tim Sat Res Narkoba Polres kotabaru kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RA perempuan (35) merupakan warga Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Barang buktinya sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu berat kotor 6,14 gram dan berat bersih 4,24 gram serta 1 buah dompet kecil, 1 buah Handphone Merk Infinix warna hitam dan 2 buah plastic klip kosong di Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Minggu (22/6/2025) Pukul 01.30 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet membenarkan, penangkapan dua pelaku tersebut pada Operasi Antik Intan 2025.
“Berdasarkan dari target Operasi Antik Intan 2025, kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa kedua pelaku ZN dan RA sering mengedarkan Narkotika jenis sabu”, ujarnya
Selanjutnya kedua pelaku ZN dan RA dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk Proses hukum lebih lanjut. (ebt)