Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Polisi amankan dua pria ditempat berbeda di Kotabaru. Dua pria itu memiliki belasan paket narkotika jenis sabu.
Itu berawal Satres Narkoba Polres Kotabaru melaksankan patroli di Jalan Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tepatnya dipinggir jalan.
Kemudian pada patroli anggota satnarkoba melihat seseorang dengan Gerak gerik yang mencurigakan, kemudian digeledah hingga ditemukan barang bukti sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet membenarkan itu.
Yang mana pada saat itu anggotanya Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap IMUL (33) laki-laki, merupakan warga desa Dirgahayu kotabaru, Jumat (23/5/2025), pukul 04.00 Wita.
Barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu, 19 paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,46 gram dengan berat bersih 2,56 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah handphone merk realme warna hitam, 1 buah kotak rokok merk sampoerna menthol dan 1 unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hijau hitam dengan nopol DA 6433 GD.
Kemudian pelaku IMUL dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak berselang lama juga sat narkoba polres kotabaru kembali mengamankan ARIF (43) warga desa Bulu kabupaten Probolinggo.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku ARIF sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Jl. Minapuri Gang Karya Bakti, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Sabtu 24 Mei 2025, pukul 23.00 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 19 paket narotika jenis sabu berat kotor 8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram, 1 buah kotak kecil bening, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah plastic klip kosong, 1 buah Handphone Merk OPPO warna Hitam, 1 buah Handphone merk Redmi warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp 300 ribu rupiah.
” Selanjutnya pelaku ARIF dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk Proses hukum lebih lanjut,” jelasanya. (ebt)