Dua Raperda Disepakati Eksekutif Legislatif, Yakni Tentang Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaran Jalan

Kamis, 2 November 2023 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serah Terima Dokumen Dua Raperda Antara Sekda dan Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu

Serah Terima Dokumen Dua Raperda Antara Sekda dan Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Dua Raperda di Kabupaten Tanah Bumbu disahkan setelah mrlalui pembahasan di paripuran DPRD Tanah Bumbu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, H Saod Ismail Kholil Alydrus itu reami ditandatangi bersama Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H AmboSakka.

Yangvamana diketahui, dua raperda yang telah ada kesepakatan menjadi peraturan daerah, yakni tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat undang undangnya, ini masuk Keppres 2014 tentang grand desain kependudukan di Indonesia,salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di Kabupaten kota,” kata Bupati melalui sekda dalam rangka pengesahan 2 buah Raperda Selasa (31/10/2023) di gedung DPRD Tanbu.

Kenapa raperda tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan, penting, menurutnya, karena jumlah penduduk harus update terus hingga menghadapi pemilu 2024 tentu harus ril.

Rencana pembangunan setiap tahun harus mempertimbangkan data penduduk, termasuk jumlah penduduk miskin di Tanah Bumbu.

“Kemarin ada perdebatan antara pemerintah daerah dan BPS, kerena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih orang miskin di Tanah Bumbu. Namun setelah turunnya Tim ternyata setelah meneliti kebawah itu hanya 5000 an orang miskin,”ucapnya.

Meski adanya peraturan daerah kependudukan, kantong kemiskinan dapat dipetakan dan diintervensi sesuai ketentuan.

Menurutnya, Ini penting kerena harus menyadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan.

Terkait Perda jalan, Sekda juga menjelaskan bahwa selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171. Yang mana jalan tersebut sebenarnya bukan menjadi kewenangan Kabupaten.

“Dengan perda itu, SKPD harus sosialisasikan bahwa setiap jalan punya kewenangan sendiri, baik nasional, propinsi, maupun kabupaten,” pungkasnya. (ril)

Berita Terkait

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Rangkaian Pertukaran Pemuda se-Kalsel, Disparpora Kotabaru Hadirkan Bazar Murah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut
PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit
Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97
Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:33 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WITA

PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:12 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:29 WITA

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:10 WITA

Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Berita Terbaru