Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pers, Jambret dan Penganiayaan Warga Asal China

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

METROKASEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menglaelar konferensi pers terkait dua perkara yaitu tindak pidana Pejambretan dan Penganiyaan terhadap TKA asal China.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto dan Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa, di loby Polres Kotabaru, Selasa (29/8/2023) siang.

Kapolres Kotabaru menyampaikan, pertama Tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka SYH (42) telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan aksinya dengan cara sebelumnya membuntuti para korban dengan memakai sepeda motor roda dua miliknya.

Kemudian pada saat melewati jalan yang sepi tersangka langsung mengikuti sepeda motor korbannya dan mengambil dompet atau tas milik korban dengan cara menariknya keras. Setelah berhasil, tersangkaMYH langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor roda dua miliknya .

Ada dua tempat aksi yang dilakukan oleh tersangka MYH yaitu area pasar Kemakmurkan Kotabaru pada 30 Juni 2023 dan di Jalan Pangeran kacil Perumnas Hilir pada 3 Juli 2023.

Kasus lain, ada tindak penganiyaan yang dilakukan oleh BHL (28) terhadap korban WNA China yang bernama XU MING yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Negara China.

Tempat kejadian perkara di Jalan trans provinsi Kalsel -Kaltim Desa gendang timburu, kecamatan sungai durian, Kotabaru pada 24 Agustus 2023 kemarin.

Kini tersangka BHL sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2. Kerena tersangka BHL telah melakukan penganiayaan menebas atau membacok terhadap korban XU MING sebanyak 6 kali.

” Atas kejadian tersebut tersangka BHL diancam karena penganiayaan bisa menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sementara korbannya masih menjalani perawatan,” ujarnya. (ebt)

Berita Terkait

Rahmad Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian RSUD Sengayam, Warga Tak Perlu Jauh-jauh Lagi
Andi Rustianto, Sekjen KNPI Kalsel Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
Lanal Kotabaru Buka KKRI dan Persami, Tanamkan Bela Negara Sejak Dini
Gedung Baru RSUD Sengayam Resmi Diresmikan, DPRD Kotabaru Beri Apresiasi
Lokasi Pasar Ramadan Tahun Ini Akhirnya Ditetapkan di Siring Laut Kotabaru
BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H
Kabag Ops Polres Kotabaru hingga Kapolsek Kelumpang Tengah Berganti, Ini Pejabatnya
Dorong peningkatan kinerja, Bupati Lantik dan Promosikan Pejabat Administrator serta Kepala Puskesmas

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:00 WITA

Rahmad Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian RSUD Sengayam, Warga Tak Perlu Jauh-jauh Lagi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:13 WITA

Andi Rustianto, Sekjen KNPI Kalsel Himbau Pemuda Jauhi Judi Online

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:59 WITA

Gedung Baru RSUD Sengayam Resmi Diresmikan, DPRD Kotabaru Beri Apresiasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:00 WITA

Lokasi Pasar Ramadan Tahun Ini Akhirnya Ditetapkan di Siring Laut Kotabaru

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:55 WITA

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:06 WITA

Kabag Ops Polres Kotabaru hingga Kapolsek Kelumpang Tengah Berganti, Ini Pejabatnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:00 WITA

Dorong peningkatan kinerja, Bupati Lantik dan Promosikan Pejabat Administrator serta Kepala Puskesmas

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:53 WITA

Tim BPK RI Melaksanakan Entry Meeting Audit LKPD 2025, Sekda Minta SKPD Dukung Pemeriksaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Mustari Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Tanah Bumbu 2026–2030

Minggu, 8 Feb 2026 - 18:48 WITA