METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Pria berinisial AA (44) warga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dipolisikan lantaran diduga membawa kabur anak dibawah umur.
Akibatnya, pria ini dirimgkus jajaran Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu, usai laporan masuk dari keluarga korban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga didampingi Kapolsrk Kusan Hulu AKP Frederikus Salam membenarkan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku AA (44) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut.
“Pelaku sudah diamankan dinihari tadi,†beber Jonser melalui pesan WhatApp massenger, Senin (7/8/2023).
Penangkapan berawal saat pelaku AA (44) dilaporkan oleh orang tua gadis yang berumur 16 tahun ke Polsek Kusan Hulu.
Sebelumnya, pada Tanggal 17 Juli 2023 korban minta izin ke orang tuanya untuk pergi ke salah satu pondok pesantren dengan alasan daftar ulang.
Namun, sejak berangkat, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian menanyakan keberadaan korban ke beberapa temannya.
Salah satu teman korban, mengaku mengantar korban ke pertigaan jalan di Kecamatan Kusan Hulu.
Di sana, pria yang diduga pelaku sudah menunggu korban. Kemudian, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor jenis SupraX.
“Orang tua korban tidak mengenal pelaku dan keberatan pelaku membawa korban tanpa izin,†terang Jonser.
Pelaku, saat ini masih menjalani proses di penyidik Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu. (hdy)