Operasi Antik, Satnarkoba Polres Kotabaru Ungkap 11 Kasus, Ada Residivis dan Baru Keluar Penjara

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Sat Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan pres release ungkap kasus narkoba sebanyak 11 perkara.

Pres Release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Waka polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops Akp Abdul Jalil, Kasat Narkoba Akp Nur Alam serta jajaran anggota sat narkoba, dilobi Polres Kotabaru, Rabu (28/6/2023)

Hasil disampaikan merupakan pengungkapan kasus operasi antik intan 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 15 hingga 28 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hasil pengungkapan kasus sat narkoba dan Polsek jajaran polres Kotabaru sebanyak 11 perkara undang-undang narkotika yang mana terdiri 4 TO dan 7 Non TO,” katanya.

Adapun jumlah tersangka sebanyak 12 orang terdiri dari 11 orang laki -laki dan 1 orang perempuan.

Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh sat narkoba polres Kotabaru dan Polsek jajaran obat jenis carnophen (zenit) sebanyak 58 butir dan narkotika jenis sabu sebanyak 9,96 gram.

Dari segi barang bukti yang paling banyak yakni, pelaku TN dengan barang bukti sebanyak 18 paket dengan berat kotor 5,34 gram, satu set alat isap, dua korek api, satu pak plastik, satu tas selempang warna hitam, satu henpone merek Oppo, satu dompet kecil warna kuning, satu alat digital timbangan dan uang sebesar Rp 11.328.000.

Itu terjadi pada hari Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita, didesa Sakadoyan kacamatan Pamukan Selatan kabupaten Kotabaru.

” Dari 12 orang tersangka yang telah ditangkap oleh sat narkoba dan jajaran, ada 2 orang tersangka yang merupakan resedivis perkara narkoba dan salah satu tersangka baru bebas kurang lebih 3 bulan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan jika jaringan pengedar narkotika dari daerah Batulicin dan provinsi Kalimantan Timur.

” Untuk pasal yang disangkakan oleh para pelaku dikenakan pasal 122 dan 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800,000,000 dan paling banyak Rp 800,000,000,000,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut
AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:17 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:07 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WITA

Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA