Operasi Antik, Satnarkoba Polres Kotabaru Ungkap 11 Kasus, Ada Residivis dan Baru Keluar Penjara

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Sat Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan pres release ungkap kasus narkoba sebanyak 11 perkara.

Pres Release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Waka polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops Akp Abdul Jalil, Kasat Narkoba Akp Nur Alam serta jajaran anggota sat narkoba, dilobi Polres Kotabaru, Rabu (28/6/2023)

Hasil disampaikan merupakan pengungkapan kasus operasi antik intan 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 15 hingga 28 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hasil pengungkapan kasus sat narkoba dan Polsek jajaran polres Kotabaru sebanyak 11 perkara undang-undang narkotika yang mana terdiri 4 TO dan 7 Non TO,” katanya.

Adapun jumlah tersangka sebanyak 12 orang terdiri dari 11 orang laki -laki dan 1 orang perempuan.

Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh sat narkoba polres Kotabaru dan Polsek jajaran obat jenis carnophen (zenit) sebanyak 58 butir dan narkotika jenis sabu sebanyak 9,96 gram.

Dari segi barang bukti yang paling banyak yakni, pelaku TN dengan barang bukti sebanyak 18 paket dengan berat kotor 5,34 gram, satu set alat isap, dua korek api, satu pak plastik, satu tas selempang warna hitam, satu henpone merek Oppo, satu dompet kecil warna kuning, satu alat digital timbangan dan uang sebesar Rp 11.328.000.

Itu terjadi pada hari Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita, didesa Sakadoyan kacamatan Pamukan Selatan kabupaten Kotabaru.

” Dari 12 orang tersangka yang telah ditangkap oleh sat narkoba dan jajaran, ada 2 orang tersangka yang merupakan resedivis perkara narkoba dan salah satu tersangka baru bebas kurang lebih 3 bulan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan jika jaringan pengedar narkotika dari daerah Batulicin dan provinsi Kalimantan Timur.

” Untuk pasal yang disangkakan oleh para pelaku dikenakan pasal 122 dan 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800,000,000 dan paling banyak Rp 800,000,000,000,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru Berharap Penampilan Pencak Silat Di HUT Ke-80 RI Dapat Harumkan Nama Daerah
Ketua DPRD Kotabaru Berharap Gladi Paskibraka Sukses di Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
35 Paskibraka Kotabaru Tahun 2025 Resmi Dikukuhkan Pemerintah, Hadir Ketua DPRD
Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025
Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino
Pengurus JMSI Kotabaru Resmi Dikukuhkan, Siap Jalin Komunikasi dan Sinergi Semua Pihak
Pimpinan DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pengurus PWI Yang Telah Dikukuhkan

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:59 WITA

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:09 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Berharap Gladi Paskibraka Sukses di Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:03 WITA

35 Paskibraka Kotabaru Tahun 2025 Resmi Dikukuhkan Pemerintah, Hadir Ketua DPRD

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:19 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:35 WITA

Pengurus JMSI Kotabaru Resmi Dikukuhkan, Siap Jalin Komunikasi dan Sinergi Semua Pihak

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Pimpinan DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pengurus PWI Yang Telah Dikukuhkan

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:14 WITA

Pengurus PWI Kotabaru Periode 2025–2028, Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Kotabaru

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:59 WITA