Operasi Antik, Satnarkoba Polres Kotabaru Ungkap 11 Kasus, Ada Residivis dan Baru Keluar Penjara

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Sat Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan pres release ungkap kasus narkoba sebanyak 11 perkara.

Pres Release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Waka polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops Akp Abdul Jalil, Kasat Narkoba Akp Nur Alam serta jajaran anggota sat narkoba, dilobi Polres Kotabaru, Rabu (28/6/2023)

Hasil disampaikan merupakan pengungkapan kasus operasi antik intan 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 15 hingga 28 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hasil pengungkapan kasus sat narkoba dan Polsek jajaran polres Kotabaru sebanyak 11 perkara undang-undang narkotika yang mana terdiri 4 TO dan 7 Non TO,” katanya.

Adapun jumlah tersangka sebanyak 12 orang terdiri dari 11 orang laki -laki dan 1 orang perempuan.

Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh sat narkoba polres Kotabaru dan Polsek jajaran obat jenis carnophen (zenit) sebanyak 58 butir dan narkotika jenis sabu sebanyak 9,96 gram.

Dari segi barang bukti yang paling banyak yakni, pelaku TN dengan barang bukti sebanyak 18 paket dengan berat kotor 5,34 gram, satu set alat isap, dua korek api, satu pak plastik, satu tas selempang warna hitam, satu henpone merek Oppo, satu dompet kecil warna kuning, satu alat digital timbangan dan uang sebesar Rp 11.328.000.

Itu terjadi pada hari Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita, didesa Sakadoyan kacamatan Pamukan Selatan kabupaten Kotabaru.

” Dari 12 orang tersangka yang telah ditangkap oleh sat narkoba dan jajaran, ada 2 orang tersangka yang merupakan resedivis perkara narkoba dan salah satu tersangka baru bebas kurang lebih 3 bulan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan jika jaringan pengedar narkotika dari daerah Batulicin dan provinsi Kalimantan Timur.

” Untuk pasal yang disangkakan oleh para pelaku dikenakan pasal 122 dan 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800,000,000 dan paling banyak Rp 800,000,000,000,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah
Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun
Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun
Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025
Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan
Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah
DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 07:17 WITA

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun

Sabtu, 15 November 2025 - 11:40 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Jumat, 14 November 2025 - 14:53 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WITA

Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan

Kamis, 13 November 2025 - 16:19 WITA

Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 19:30 WITA

DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA