Pertama di Kalsel, Satreskrim Polres Tanbu Tangkap Pelangsir BBM Subsidi Pertalite Usai Koordinasi BPH Migas

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite.

Ini menindaklanjuti setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, danatau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001.

Itu tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, seorang pria yang kedapatan miliki 45 Jerigen ukuran 25 liter dengan total 1.125 liter itu, langsung diamankan bersama barang buktinya.

Tersangka berinisial R (39) warga asal Desa Penyolongan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra SIK dan Kanit Tipidter serta Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga saat press release di halaman Satreskrim Polres setempat, Selasa (21/6/2023) siang.

Dijelaskannya, perbuatan pelaku R dilakukan dengan cara membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat, Selasa tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 dengan harga Rp 10.000 per liter dengan menggunkan 1 mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DA 8566 ZM dan membawa 5 buah jerigen plastik kosong kapasitas 25 liter.

Kemudian mengantri di SPBU untuk pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite secara berulang kali yaitu sebanyak 20 sehingga bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut tekumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen.

” Bahan bakar tersebut akan di jual kembali kepada orang yang telah memesan bahan bakar minyak kepada pelaku untuk dijual dan sebagian juga dibawa ke kios milik pelaku R untuk dijual secara ecer dengan harga paling rendah Rp 270.000 per jerigen atau 10.800 per liternya dan paling tinggi Rp 275.000, per jengen atau Rp 11.000 perliternya,” katanya.

Sedangkan apabila pelaku R menjualnya di kiosnya sendiri dengan harga Rp 12.000 per liternya dan pelaku R mendapatkan keuntungan, mulai Rp 200 sampai dengan Rp 400 perliternya.

” Ini memang yang pertama dikalsel, kita terapkan aturan tersebut dan kami koordinasi dengan BPH MIGAS, ” tambah AKP Endris.

Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sesuai dengan kewajaran saja dari segi keamanan, apalagi ini barang yang mudah terbakar.

Sebab itu, sesuai intruksi Wakapolres, Endris akan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah, Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan BBM di masyarakat. (hdy)

Berita Terkait

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Selasa, 4 November 2025 - 18:14 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA