Kesal Istri Digoda, Pria Ini dan Dua Rekannya Lakukan Pengeroyokan

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Usai lakukan pengeroyokan, tiga pria memilih menyerahkan diri ke Polsek Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, usai mengetahui sedang dicari pihak kepolisian.

Penyerahan diri itu dilakukan setelah sehari sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap pria yang mengaku salah satu istri dari pelaku yang digoda oleh korban.

Tiga pria tersebut adalah WS (29) asal Tuban Jawa Timur, AG (30) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat dan FR (21) warga Desa Plajau Indah Kecamatan Simpangempat. Kini ketiganya, sudah mendekam di Mapolsek Simpangempat untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryano, Minggu (4/6/2023) membenarkan peristiwa tersebut.

” Tiga pelaku menyerahkan diri pada Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 wita dan langsung diamankan unit reskrim dan menahan pelaku, ” katanya.

Yang mana diketahui, sebelum menyerahkan diri, para pelaku melakukan pengeroyokan hingga korbannya, SH mengalami luka-luka lebam.

Dijelaskannya, kronologis pengeroyokan itu bermula pada Kamis Tanggal 1 Juni 2023 pukul 18.30 Wita di Jalan Bina Warga Rt. 013 Rw. 004 Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu.

Berawal pada hari rabunya korban menchat istri pelaku dengan isi pesan whatsapp minta urutkan penis korban menggunakan kakinya dan mengajak istri pelaku menggunakan narkoba .

Mengetahui itu, keesokan harinya, korban dipanggil oleh pelaku untuk mengklarifikasi isi chatnya yang membuat pelaku sangat emosi. Akhirnya korban datang dan langsung dikeroyok oleh pelaku dan kawan-kawan nya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dikedua matanya dan sakit pada bagian dalam dada dan pinggang belakang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kekantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut hingga pelaku menyerahkan diri.

“Para perkara dikenakan tindak pidana melakukan secara bersama sama kekerasan terhadap orang atau barang sebagai mana di maksud dalam pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, ” tandasnya. (hdy)

Berita Terkait

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Selasa, 4 November 2025 - 18:14 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA