METROKALSEL CO.ID,KOTABARU – Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto bersama Waka polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops AKP Abdul Jalil didampingi Kasat Reskrim Akp Ikhsan Prananto dan Kasat Narkoba AKP Nur Alam sampaikan ungkapan kasus selama April hingga Mei polres Kotabaru.
Press release itu digelar di Mako Polres Kotabaru, Selasa (23/5/2023) siang.
Capaian unfkapan kasus itu adalah gabungan Satuan Narkoba Polres Kotabaru, jajaran Polsek Polres Kotabaru serta giat gabungan dengan Macan Bamega dari Sat Reskrim Polres Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres, hasil Pengungkapan Kasus Sat Narkoba dan Polsek jajaran ada sebanyak 10 Laporan Polisi terdiri 9 perkara undang- undang Narkotika dan 1 perkara undang-undang Kesehatan.
Jumlah tersangka sebanyak 14 orang dengan berjenis kelamin laki – laki dan rata-rata umur sekitar 31 tahun hingga 46 tahun, berprofesi wiraswasta hingga ada pengangguran.
” Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Narkoba dan Polsek jajaran yaitu Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,45 gram atau berat bersih 19,26
gram,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu Obat jenis Trihexypenidyl (THD) dan Destro sebanyak 6.000 butir dengan rincian yaitu
Obat jenis Trihexypenidyl (THD) sebanyak 5.000 butir, Obat jenis DEXTRO sebanyak 1.000 butir. (ebt)