DPRD Tanbu Gelar RDP Persoalan Pilkades Terkait Potensi Gugat Menggugat Terkait Hasil Pemilihan

Minggu, 2 April 2023 - 11:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang I yang dilaksanakan pada Sabtu (18/3/2023) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sepertinya bakal bakal berbuntut panjang.

Diketahui kekisruhan pilkades terjadi, khususnya di Desa Sebamban Lama dan juga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.

Sedangkan pilkades di Sebamban Lama telah mencuat dugaan bagi-bagi uang uang dan penggelembungan suara di Sebamban Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak heran karenanya peserta atau calon dalam pilkades di dua desa ini pun akhirnya ada yang melakukan protes dan bahkan gugatan.

Terkait hal ini pula, DPRD Kabupaten Tanbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan atau lintas komisi, Kamis (30/3/2023) sore.

Sejumlah pihak terkait dihadirkan, baik itu para calon yang melakukan gugatan dari dua desa, panitia pelaksana di tingkat desa, kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Peserta pilkades yang hadir adalah Muhlis Anwar dari Sebamban Lama dan Ilmi Umar dari Sebamban Baru. Keduanya memaparkan semua.

Panitia hingga tingkat camat pun memberikan beberapa klarifikasi terkait adanya dugaan-dugaan yang diungkapkan di forum.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanbu, Syamsisar, kemudian mempertanyakan alasan dilakukannya pelantikan Pilkades Gelombang I yang terpilih begitu cepat, yakni saat Senin (20/3) atau hanya selang dua hari setelah Pilkades digelar.

Menurutnya, hal itu justru menabrak sejumlah tahapan-tahapan, mulai dari hak peserta Pilkades serentak di Tanbu, apabila ingin melakukan sanggahan dan sebagainya.

“Harusnyakan ada tahapan-tahapan berjenjang yang dijalani terlebih dulu,” katanya.

Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, mengatakan, pelantikan hasil pilkades oleh Bupati Tanbu Zairullah Azhar sudah sesuai aturan.

Bahkan Samsir mengatakan pertimbangannya adalah bahwa selisih suara dari para calon yang menggugat ini lebih dari 2 persen dari suara calon yang dinyatakan unggul perhitungan suara, sehingga protes atau sanggahannya pun bisa dikesampingkan.

“Kemudian juga, berdasarkan aturan pelantikan maksimal 30 hari. Tapi karena berkasnya sudah lengkap, jadi bisa dilantik,” jelasnya. (sar)

Berita Terkait

Adira Expo Berkah Ramadan Akan Hadir di Angsana Tanah Bumbu, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra-FKP RKPD 2027 dan Luncurkan Rumah Aksi Pembangunan
Elektrifikasi di PT Borneo Indobara Dukung Target Nasional Menuju Net Zero Emission
Komitmen PT Borneo Indobara dan Mitra, Kini Inisiasi Electrification and Green Mining Realization
Palaka Running Experience di Pantai Pagatan, Ramai Diikuti Masyarakat dan Komunitas
Inacraft 2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas
Polres Kotabaru Rangkul Komunitas Ojol dalam Operasi Keselamatan Intan 2026
Andi Mustari Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Tanah Bumbu 2026–2030

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:48 WITA

Adira Expo Berkah Ramadan Akan Hadir di Angsana Tanah Bumbu, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:03 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra-FKP RKPD 2027 dan Luncurkan Rumah Aksi Pembangunan

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:50 WITA

Elektrifikasi di PT Borneo Indobara Dukung Target Nasional Menuju Net Zero Emission

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:36 WITA

Komitmen PT Borneo Indobara dan Mitra, Kini Inisiasi Electrification and Green Mining Realization

Senin, 9 Februari 2026 - 20:34 WITA

Palaka Running Experience di Pantai Pagatan, Ramai Diikuti Masyarakat dan Komunitas

Senin, 9 Februari 2026 - 18:55 WITA

Inacraft 2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 12:49 WITA

Polres Kotabaru Rangkul Komunitas Ojol dalam Operasi Keselamatan Intan 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:48 WITA

Andi Mustari Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Tanah Bumbu 2026–2030

Berita Terbaru