METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Sekretaris Camat Karangbintang, Lilik Suryani mengatakan, pendaftar bakal Cakades di Kecamatan Karangbintang semuanya berjumlah 17 orang.
“Desa Karangbintang, Pandansari dan Pematangulin masing-masing ada 4 bakal cakades. Kemudian, Desa Selaselilau ada 3 bakal cakades dan Desa Majusejahtera ada 2 bakal cakades,†sebut dia.
Dibeberkan dia, dari 17 bakal Cakades di 5 desa menggelar Pilkades, 4 bakal Cakades berstatus petahana atau Kades periode sebelumnya yang mencalonkan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya Desa Selaselilau yang tidak ada bakal cakades petahana. Digantikan istri kades periode sebelumnya mencalonkan diri di Pilkades tahun 2023,†beber dia.
Kemudian, tambah dia, calon kepala desa yang akan berkompetisi di Pilkades serentak 2023 gelombang satu, apabila lolos dalam verifikasi.
“Setelah lolos verifikasi, tanggal 24 Februari 2023 ditetapkan sebagai calon kepala desa di Pilkades tanggal 18 Maret 2023,†tambah Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Karangbintang ini.
Namun, lanjut dia, kalau hasil verifikasi ada bakal calon kades yang gugur dan menyisakan satu calon kades, maka akan dibuka perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kades.
“Karena tidak boleh calon tunggal dalam pilkades,†lanjut dia.
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat, Pilkades serentak gelombang satu Kabupaten Tanahbumbu digelar di 55 desa dari 12 kecamatan.
Sesuai jadwal tahapan Pilkades, verifikasi bakal Cakades berlangsung hingga tanggal 21 Februari 2023.
Kemudian, penetapan calon kades perserta Pilkades serentak dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2023.
Sementara, masa kampanye calon kepala desa diberi waktu selama 4 hari dari tanggal 10-14 Maret 2023.
Masa tenang selama 3 hari dari tanggal 14-17 Maret 2023.
Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak digelar pada tanggal 18 Maret 2023.
Jumlah Pemilih dan TPS di Pilkades Kecamatan Karangbintang.
1. Desa Karang Bintang, daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 1.712 pemilih dari 2Â tempat pemungutan suara (TPS)
2. Desa Pandansari, daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 1.314 pemilih di 2 tempat pemungutan suara (TPS)
3. Desa Selaselilau, daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 386 pemilih dari 1 tempat pemungutan suara (TPS)
4. Desa Pematangulin, daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 940 pemilih dari 1 tempat pemungitan suara (TPS)
5. Desa Majusejahtera, daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 1.215 pemilij dari 2 tempat pemungutan suara (TPS).(ril)