METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Mulai Padat dan Dikeluhkan, DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas gelar rapat gabungan atasi kepadatan lalu lintas Simpangempat, Rabu (24/1/2023) siang.
Truk angkutan berat akan dibuatkan aturan terkait larangan melintas di area perkotaan tersebut dan dialihkan di Jalan Lingkar BKW tembus Jalan Bamas.
Rapat dengar pendapat ini terkait mencari solusi jalur tersebut agar tidak menggangu arus lalu lintas perkotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang mana rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agus Rahmadi, dan dihadiri Plt Kepala Dinas Perhubungan, Achmad Marlan, dan Kasat Lantas Polres Tanbu AKP Guntur Setya Pambudi SIK beserta jajaran.
Gabungan komisi tersebut, sempat ada perdebatan antara anggota DPRD dan Dishub terkait angkutan yang sering melintas yang melebihi kapasitas atau over demention Over Loading.
Kesimpulan rapat tersebut, Agus Rahmadi mengatakan ada beberapa hal yang masih jadi pertimbangan dan masih ada rapat lanjutan lagi membahas ini untuk pembuatan aturannya.
” Masih ada rapat lanjutan, nanti akan kita libatkan pihak perusahaan, dinas-dinas terkait untuk membahas lebih lanjut, ” katanya.
Namun, sosialisasi akan dilaksanakan tetap akan dimulai pada Rabu (25/1/2023) karena ada dua jalur yang harus direkayasa lalu lintasnya.
Dua titik itu adalah wilayah Pagatan dan Simpangempat. Pagatan, dikembalikan ke jalur sebelumnya dari arah Batulicin menuju Banjarmasin setelah jembatan Pagatan harus belok kiri dan tidak boleh belok kanan lagi.
Sementara di Jalan Nasional di Kersik Putih harus belok ke Jalan Lingkar BKW, tembus Jalan Bamas Sungai Dua dan sebaliknya.
” Untuk yang mereka punya area pelabuhan seperti ASDP dan Pelindo. Nanti pengaturan jam melintasnya yang bisa kita atur di malam hari, ” katanya.
Sementara itu, Plt Kadishub Tanbu, Achmad Marlan, mengatakan sosialisasi akan dilaksanakan dan akan mulai turun memberikan sosialisasi secara langsung di Pagatan dan Jalan Lingkar.
” Untuk lebih lengkapnya, masih akan kita gelar rapat lanjutan lagi. Tetapi untuk jalur di Jalan Lingkar akan kita arahkan agar tidak melewati jalur perkotaan lagi sambil menunggu aturannya, ” katanya.
Di Jalan Lingkar itu juga nantinya akan diatur yang boleh melintas mengingat status jalan itu merupakan jalan kabupaten.
” Sambil sosialisasi berjalan, kita akan bagi tugas pengaturan rekayasa lalu lintasnya, ” pungkasnya. (dat)