METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui menangkap seorang perempuan muda yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek karena kedapatan membawa banyak paket sabu dengan berbagai ukuran dari yang besar hingga kecil.
Yang mana pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul16.30 Wita di Jalan Provinsi Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Tepatnya di rumah milik pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu berupa 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 16,3 gram, ditambah 3 paket sedang dengan berat 0,70 gram, 6 paket kecil dengan berat 0,72 gram.
Selain itu, ada uang tunai yang diduga sebagai uang hasil penjualan, serta satu bungkus plastik klip bening dan kotak kacamatan yang digunakan menyimpan sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menyebutkan penangkapan terhadap seorang perempuan muda yang masih berumur 22 tahun, ketika dapat informasi.
” Korban berinisial AA warga Desa Angsana Kecamatan Angsana, dan sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut, ” katanya.
Yang mana pada awalnya, anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku tersebut.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian dan menemukan 4 Paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,3 gram, 3 Paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,70 gram, 6 Paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah kotak kacamata warna hitam.
” Barang bukti itu disimpan pelaku di dekat tempat tidur di dalam kamarnya dalam sebuah kotak kacamata. Setelah didapati barang bukti itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek,” katanya. (dat)