METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, masih ada saja yang memperjual belikannya meski dilarang.
Misalnya saja, dalam operasi yang digelar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu, belum lama tadi kembali menemukan minuman beralkohol ditempat hiburan malam.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) telah melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penegakan perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Nandar, Kasi Binwas, Supi Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personil tibum.
Operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu itu, menemukan sejumlah dos minuman beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Minggu (6/11/2022) mengatakan dalam giat penegakan perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 Dos minuman keras (miras) beralkohol.
” Miras ini ditemukan di wilayah Sompul Kecamatan Satui,” ujar Anwar Salujang, didampingi Kabid PPUDnya, Nandar.
Semua miras yang ditemukan tersebut langsung diangkut ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu yang ada diwilayah Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Tindakan selanjutnya, pemilik miras beralkohol tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait keberadaan miras tersebut.
” Penegakan Perda ini sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” katanya. (dat)