Bejat! Ayah Kandung di Tanbu, Setubuhi Anak Sendiri Lampiaskan Nafsunya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan Anak Sendiri

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seakan tak berotak, anak kandung malah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Ini terjadi di Kabupatem Tanah Bumbu Probinsi Kalimamtan Selatan. Alasannya, karena sang istri sudah meninggal sehingga tak ada tempat pelampiasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, anak sendiri menjadi tempat pelampian pria bejat ini.

Akibatnya, pria berinisial SH (38) warga Kecamatan Batulicin, diringkus tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam,Unit IV PPA Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.

Pelaku diringkus pada Selasa (23/8/2022) pukul 21.00 wita dan langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Rabu (24/8/2022) membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya.

” Motifnya karena sudah tidak tahan lagi dan tak ada tempat pelampiasan karena istri sudah meninggal dunia, ” kata.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah kandung ini diduga sudah terjadi dalam kurun waktu Juli Agustus 2022.

” Ini diketahui setelah adanya laporan pihak keluarga ke polisi, ” katanya.

Kronologisnya, lanjut AKP Made, Selasa kemarin ada keluarga korban menelpon Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tanahbumbu, menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tuanya (bapak kandung dari korban).

” Setelah laporan masuk, anggota gabungan langsung menangkap pelaku dan digelandang ke Mapolres, ” katanya.

Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP dengan ancaman 12 tahun pidana. (dat)

Berita Terkait

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Rangkaian Pertukaran Pemuda se-Kalsel, Disparpora Kotabaru Hadirkan Bazar Murah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut
PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit
Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97
Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:33 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WITA

PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:12 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:29 WITA

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:10 WITA

Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Berita Terbaru