Tersangka KDRT di Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Terjadi lagi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kali ini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, dilakukan pria di Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial AY (29) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu yang ditangkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu, melalui Unit PPA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Kamis (11/8/22) membenarkan kasus itu.
Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan usai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Rabu (10/8/2022) pukul 16.00 wita di Desa Sumber Sari.
” Pelaku melakukan pemukulan terhadap istrinya. Setelah dapat laporan, dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tersebut, ” katanya.
Pemukulan tersebut dilakukan karena menduga istrinya telah berselingkuh dengan adiknya sendiri sehingga terjadi cekcok antara korban dan suaminya.
Jelasnya, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu (6/8/22) pukul 01.01 wita di area kebun karet di sebamban III blok A Rt 05 Rw 02 Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban.
Itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang pelaku menuduh korban berselingkuh dengan adik kandung sendiri.
Lalu pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah korban. Dari kejadian tersebut korban mengalami lebam dipipi sebelah kiri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Namun akibat pemukulan tersebut, membuat pelaku kini mendekam dalam penjara.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dat)