Pelaku PKDRT di Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel
METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Akibat membela anaknya, sang istri justru diusir dari rumah dan wajahnya ditonjok oleh suaminya sendiri hingga alami luka lebam di mata.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, pelaku yang merupakan suaminya sendiri akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.
Yanga mana, pelaku AR alias Baco (53) warga Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir ini ditangkap sekitar pondoknya di Jalan Beringin Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir pada Selasa (9/8/22) sekitar pukul 16.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (10/8/22) membenarkan penangkapan pelaku KDRT tersebut.
Pelaku melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana.
” Sekarang pelaku sudah kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” katanya.
Dijelaskan Made, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu tanggal 30 Juli 2022 pukul 17.00 Wita bertempat di bawah pohon kelapa sawit di Jalan Beringin Gang Tembang RT 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketika korban di usir oleh tersangka dari gubuk yang ditempati dan korban pergi meninggalkan gubuk tersebut.
Setelah itu korban duduk dibawah pohon kelapa sawit, menunggu angkot tiba-tiba datang tersangka dan menarik tas yang korban bawa sehingga terjadi tarik menarik tas kemudian tersangka langsung memukul korban dengan cara ditonjok kearah mata sebelah kanan sebanyak 1 kali.
” Setelah dipukul, korban melepaskan tas yang berisi baju-bajunya dan korban diajak pulang lagi ke gubuk namun koran sudah tidak mau lagi dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ” katanya. (dat)