Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Seorang pria tipu korbannya dengan modus tanah kavling yang dinual dengan harga Rp 30 juta, setelah ditelusuri korbannya ternyata tanah tak dijual.
Peristiwa penipuan ini, transaksinya terjadi di Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara lokasi tanah yang dimaksud, ada di Desa Sekapuk. Kini pelakunya sudah diamankan.
Penangkapan dipimpin Kanit reskrim Polsek Angsana Bripka Ubaidillah diback up resmob Polres Banjarbaru pada Kamis (21/7/22) sekitar pukul 17.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Angsana Iptu Rahmat, Jumat (22/7/22).
” Pelaku ditangkap di Aluh Aluh Kabupaten Banjar bersama tim gabungan, ” katanya.
Dia menjelaskan, peristiwa penipuan ini terjadi saat pelaku menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12 x 30 meter yang berada di Desa Sekapuk Kecamatan Satui dengan harga Rp 30.000.000, melalui perantara Mahyun.
Kemudian korban berminat dan membeli tanah kaplingan sebanyak 2 kapling dengan cara diangsur dan pembayaran pertama pada hari senin 05 Oktober 2020 dibayarkan sebesar Rp 10.000.000.
Pembayaran kedua pada hari minggu tanggal 1 November 2021 sebesar Rp 11.000.000, pembayaran ketiga pada hari Jumat tanggal 26 februari 2021 sebesar Rp 5.000.000, dan pembayaran keempat pada hari rabu tanggal 10 maret 2021 sebesar Rp 3.000.000.
” Usai membayar Rp 29 juta, si korban melakukan pengecekan dan ternyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan. Merasa dirugikan puluhan juta, korban melapor ke Polsek Angsana hingga akhirnya kemarin ditangkap, ” katanya. (dat)