Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Diduga adanya penyalahgunaan anggaran dana desa, Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, ditahan jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
Penahananan tersebut, setela Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanah Bumbu,cukupi alat bukti.
Kepala Desa Barugelang berinisial ABD diduga telah melalukan aksi tindak pidana korupsi menggunakan anggaran dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Senin (18/7/2022) membenarkan kasus dugaan korupsi oleh kades di wilayah kecamatan Kusan Hilir.
” Kepala desa ini ditetapkan tersangka karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBN, ” katanya.
Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) ini, terkait Pekerjaan pembuatan jalan baru RT 2 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.
Laporan tersebut masuk pada November 2021 dan langsug diselidiki jajara Satreskrim Polres Tanha Bumbu.
Kini okasusnya, telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap pelakunya yaitu kepala desa baru gelang Periode 2013 – 2019 dan masih aktif menjabat periode 2019 – 2025.
” Modus operandi yang dilakukan yaitu menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya,” katanya.
Tersangka dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada 11 Juli dan terhitung pada 12 Juli kemarin, pihak Polres telah melakukan penahanan.
” Untuk saat ini, masih dilakukan penulusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut, ” katanya. (dat)