Rayakan Hari Kemenangan 545 Orang Narapidana Lapas Kotabaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022
Metrokalsel.co.id,Koatabaru – Hari berbahagia bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru, di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pasalnya, ada sebanyak 545 orang Narapidana dan Anak pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi telah memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Pada pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 ini, Warga Binaan yang diusulkan hak remisi telah terlebih dahulu mendapatkan penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), mereka yang mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas berhak untuk diusulkan haknya berupa remisi.
“Pada hari ini bertepatan dengan Raya Idul Fitri, hari kemenangan bagi umat Islam. Selamat kepada Narapidana yang mendapatkan remisi,†kata Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Yembise dalam sambutannya pada upacara penyerahan Remisi Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).
Besaran Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 yang didapat oleh Narapidana adalah 15 hari sebanyak 118 orang, 1 bulan sebanyak 401 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang, dan 2 bulan sebanyak 3 orang. Setelah mendapatkan remisi, ada 2 orang Narapidana yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri ini.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang Saudara jalani, ” terang Yosef Yembise.
Bagi warga binaann lainnya yang belum mendapatkan remisi jangan berkecil hati, ikuti program pembinaan dengan baik serta patuhi tata tertib yang ada di Lapas agar kalian juga bisa mendapatkan remisi. (ebt)