Kajati Kalsel Saat Disambut Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu di Bandara Bersujud
Metrokalsel.co.id, Batulicin – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr Mukri telah tiba di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan punya misi khusus.
Misi tersebut adalah, akan membentuk kampung Restorative Justice (RJ) di Kabupaten bergelar Bumi Bersujud ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangannya ini tentu saja disambut baik oleh Forkopimda, yang saat itu dipimpin Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar didampingi Kajari Tanbu, I Wayan Wiradarma, Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK, Danlanal dan perwakilan Dandim 1022 Tanbu di Bandara Bersujud, Selasa (22/3/2022) siang.
Menurut Mukri, Kampung Restorative justice sangat penting untuk masyarakat sebagai wadab penyelesaian masalah.
” Kita akan menggalakan kampung-kampung RJ ini supaya setiap ada permasalahan yang tidak perlu harus kepengadilan cukup bisa diselesaikan pada kampung RJ tersebut, ini pentingnya keadilan,” katanya.
Retorative Justice ini adalah suatu penyelesaian masalah diluar persidangan, karena keadilan yang sejati sebenarnya adalah keadilan yang bisa diselesaikan antara kedua belah pihak. Itulah keadilan yang hakiki, dari pada mereka harus bertarung di pengadilan yang bisa membuat kecewa dan ada yang tidak.
Ketika permasalahan mereka bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan damai, maka itulah keadilan yang sangat kita harapkan.
Contoh RJ ini misalkan ada tindak pidana pencurian yang ringan atau misal penganiayaan ringan, dari pada harus bolak-balik kepengadilan lebih baik dicoba untuk damaikan antar kedua belah pihak dan ketika mereka sepakat semua maka cukup sampai disitu.
” Selesai tidak harus ke Pengadilan selama itu bisa diselesaikan, ” katanya.
Diketahui di zaman Kajari M Hamdan, telah menerapkan 3 kasus RJ dengan kasus pencurian dan penganiayaan ringan di 2021 kemarin. (dat/mka)