Ditpolairud Polda Kalsel, Sita Ribuan Kayu Olahan dan Bulat di Alalak Banjarmasin

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i Bersama Dirpolairud Kombes Pol Takdir Mattanete Saat Perlihatkan Sitaan Illegal Logging

Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Ribuan keping kayu olahan dan ratusan kayu bulat batangan yang diduga ilegal (illegal logging) berbagai jenis, berhasil diamankan Jajaran Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menjelaskan. kayu-kayu tersebut berhasil diamankan dari 2 kapal pengangkut kayu berbeda di Perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara. Bersama dengan 4 pelaku berinisial W (35), AJ (42), P (21) dan A (42) pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena disungai ada tumpukan kayu dan alat pengangkut disungai dari 2 kapal. Diketahui kayu-kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang palsu,” ungkap Rifa’i saat konfrensi pers di Mako Dit Polairud Polda Kalsel. Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat, Jumat, (18/3/22).

Lebih terperinci, diamankan kayu olahan sebanyak 5.370 keping, atau 76,4352 Meter perkubik (M³) dan kayu Bulat sebanyak 245 batang atau 35, 89 M³, tidak memiliki Dokumen SKSHH.

“Jadi ini kita kembangkan lagi direktorat Polairud. Untuk pelaku dan barang bukti diamankan kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete memaparkan, adapun 2 kapal yang membawa kayu tersebut berasal dari lokasi berbeda.

“Satu dari Desa Tabatan Kecamatan Tabatan, Kabupaten Batola dengan menggunakan Kapal KM. ABDURRAHMAN 11, bawa ribuan keping kayu olahan dan Kapal KM. BERKAT RAHIM mengangkut Kayu Bulat dari Tambak Bajai Kab. Kapuas,” jelasnya.

“Memang tangkapannya di kawasan Alalak, Kota Banjarmasin. Namun sumber kayunya bukan dari daerah Alalak tapi dari luar,” terangnya.

“Rencananya, kayu-kayu yang total harganya Rp 180 juta ini akan dipasarkan di daerah Kota Banjarmasin,” tutupnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman hukuman Paling singkat 1 Tahun paling lama 5 tahun, serta Pidana Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar. (dya/mka) 

Berita Terkait

Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram
Stadion 17 Mei Siap Jadi Kandang Barito Putera, Pemprov Kalsel Matangkan Risk Assessment
Satnarkoba Polres Kotabaru Amankan Laki-laki dan Perempuan, Diduga Sebagai Pengedar Sabu
Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu
Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara
Danlanal Kotabaru Bersama Panglima Koarmada II Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berkenalan dari Tiktok, Pelajar di Kotabaru Diancam Mutilasi Kemudian Diperkosa, Ini Kronologisnya
Kasat Reskrim Polres Tanbu; Pelajar Ini Berkenalan Dengan Pria di Tiktok, Bertemu Malah Diperkosa dan Dirampok

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:18 WITA

Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:07 WITA

Stadion 17 Mei Siap Jadi Kandang Barito Putera, Pemprov Kalsel Matangkan Risk Assessment

Senin, 23 Juni 2025 - 18:23 WITA

Satnarkoba Polres Kotabaru Amankan Laki-laki dan Perempuan, Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WITA

Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:00 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:41 WITA

Danlanal Kotabaru Bersama Panglima Koarmada II Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:35 WITA

Berkenalan dari Tiktok, Pelajar di Kotabaru Diancam Mutilasi Kemudian Diperkosa, Ini Kronologisnya

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:40 WITA

Kasat Reskrim Polres Tanbu; Pelajar Ini Berkenalan Dengan Pria di Tiktok, Bertemu Malah Diperkosa dan Dirampok

Berita Terbaru