Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i Bersama Dirpolairud Kombes Pol Takdir Mattanete Saat Perlihatkan Sitaan Illegal Logging
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Ribuan keping kayu olahan dan ratusan kayu bulat batangan yang diduga ilegal (illegal logging) berbagai jenis, berhasil diamankan Jajaran Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menjelaskan. kayu-kayu tersebut berhasil diamankan dari 2 kapal pengangkut kayu berbeda di Perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara. Bersama dengan 4 pelaku berinisial W (35), AJ (42), P (21) dan A (42) pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena disungai ada tumpukan kayu dan alat pengangkut disungai dari 2 kapal. Diketahui kayu-kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang palsu,” ungkap Rifa’i saat konfrensi pers di Mako Dit Polairud Polda Kalsel. Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat, Jumat, (18/3/22).
Lebih terperinci, diamankan kayu olahan sebanyak 5.370 keping, atau 76,4352 Meter perkubik (M³) dan kayu Bulat sebanyak 245 batang atau 35, 89 M³, tidak memiliki Dokumen SKSHH.
“Jadi ini kita kembangkan lagi direktorat Polairud. Untuk pelaku dan barang bukti diamankan kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete memaparkan, adapun 2 kapal yang membawa kayu tersebut berasal dari lokasi berbeda.
“Satu dari Desa Tabatan Kecamatan Tabatan, Kabupaten Batola dengan menggunakan Kapal KM. ABDURRAHMAN 11, bawa ribuan keping kayu olahan dan Kapal KM. BERKAT RAHIM mengangkut Kayu Bulat dari Tambak Bajai Kab. Kapuas,” jelasnya.
“Memang tangkapannya di kawasan Alalak, Kota Banjarmasin. Namun sumber kayunya bukan dari daerah Alalak tapi dari luar,” terangnya.
“Rencananya, kayu-kayu yang total harganya Rp 180 juta ini akan dipasarkan di daerah Kota Banjarmasin,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman hukuman Paling singkat 1 Tahun paling lama 5 tahun, serta Pidana Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar. (dya/mka)Â