Ditpolairud Polda Kalsel, Sita Ribuan Kayu Olahan dan Bulat di Alalak Banjarmasin

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i Bersama Dirpolairud Kombes Pol Takdir Mattanete Saat Perlihatkan Sitaan Illegal Logging

Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Ribuan keping kayu olahan dan ratusan kayu bulat batangan yang diduga ilegal (illegal logging) berbagai jenis, berhasil diamankan Jajaran Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menjelaskan. kayu-kayu tersebut berhasil diamankan dari 2 kapal pengangkut kayu berbeda di Perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara. Bersama dengan 4 pelaku berinisial W (35), AJ (42), P (21) dan A (42) pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena disungai ada tumpukan kayu dan alat pengangkut disungai dari 2 kapal. Diketahui kayu-kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang palsu,” ungkap Rifa’i saat konfrensi pers di Mako Dit Polairud Polda Kalsel. Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat, Jumat, (18/3/22).

Lebih terperinci, diamankan kayu olahan sebanyak 5.370 keping, atau 76,4352 Meter perkubik (M³) dan kayu Bulat sebanyak 245 batang atau 35, 89 M³, tidak memiliki Dokumen SKSHH.

“Jadi ini kita kembangkan lagi direktorat Polairud. Untuk pelaku dan barang bukti diamankan kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete memaparkan, adapun 2 kapal yang membawa kayu tersebut berasal dari lokasi berbeda.

“Satu dari Desa Tabatan Kecamatan Tabatan, Kabupaten Batola dengan menggunakan Kapal KM. ABDURRAHMAN 11, bawa ribuan keping kayu olahan dan Kapal KM. BERKAT RAHIM mengangkut Kayu Bulat dari Tambak Bajai Kab. Kapuas,” jelasnya.

“Memang tangkapannya di kawasan Alalak, Kota Banjarmasin. Namun sumber kayunya bukan dari daerah Alalak tapi dari luar,” terangnya.

“Rencananya, kayu-kayu yang total harganya Rp 180 juta ini akan dipasarkan di daerah Kota Banjarmasin,” tutupnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman hukuman Paling singkat 1 Tahun paling lama 5 tahun, serta Pidana Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar. (dya/mka) 

Berita Terkait

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai
Sales Rokok di Tanah Bumbu Tak Setorkan Uang Capai Rp 2 Miliar, Pelariannya Berakhir di Kalimantan Tengah
Operasi SAR Helikopter di Mantewe Resmi Ditutup, Dari Delapan Jasad Ada Tiga WNA
Viral di Medsos, Pria Pemukul Pengendara Ternyata Pegang Ukiran Kayu Bentuk Pisau Lengkap Kumpangnya
Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin, Komitmen Berantas Narkotika
Alih Fungsi Sungai Jadi Tanah Kaveling, Kantor BPN Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang, Digeledah
Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru
Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 19:58 WITA

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai

Jumat, 5 September 2025 - 13:36 WITA

Sales Rokok di Tanah Bumbu Tak Setorkan Uang Capai Rp 2 Miliar, Pelariannya Berakhir di Kalimantan Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 10:45 WITA

Operasi SAR Helikopter di Mantewe Resmi Ditutup, Dari Delapan Jasad Ada Tiga WNA

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:41 WITA

Viral di Medsos, Pria Pemukul Pengendara Ternyata Pegang Ukiran Kayu Bentuk Pisau Lengkap Kumpangnya

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WITA

Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin, Komitmen Berantas Narkotika

Senin, 4 Agustus 2025 - 05:22 WITA

Alih Fungsi Sungai Jadi Tanah Kaveling, Kantor BPN Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang, Digeledah

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:22 WITA

Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Berita Terbaru