Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Metrokalsel.co.id, Batulicin – Masih ingat dengan kasus pencabulan anak yang setubuhi pelajar hingga 18 kali di Pagatan ? Ada tersangka baru dari kasus tersebut.
Fakta yang didapat, Kasus ini ternyata ada lanjutannya, karena tesangka TR (52) yang setubuhi pelajar berkali-kali juga menawarkan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, korban yang masih dibawah umur itu ditawarkan kepada dua orang pria asal kecamatan Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat.
Dua pelaku adalah RJ (28) dan SF(19). Keduanya dirigkus pada Jumat (11/3/2022).
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit reskrim Polsek Kusan Hilir Aipda Donni. Rj ditangkap pukul 18.30 wita dan SF ditangkap pukul 21.00 wita.
Kini, keduanya sudah di proses sesuai hukum yang berlaku di Mapolsek Kusan Hilir, setelah dilalukan pengembangan kasus yanh dilakukan TR terhadap korban.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat, Minggu (13/3/2022) membenarkan penangkapan dua pelaku pencabulan tersebut.
” Dua tersangka ini, ditangkap setelah jajaran Polsek melakukan pengembangan kasus baru pengakuan tersangka utamanya, ” katanya.
Dua pelaku yang membayar korban setelah ditawarkan oleh tersangka TR. (dat/mka)Â