Kejaksaan Negeri Kotabaru Tetapkan AF, Mantan Kadis LH Kotabaru Menjadi Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi dan Digiring ke Rutan Kotabaru
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Kejaksaan Negeri Kotabaru akhirnya menetapkan tersangka perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Kabupatem Kotabaru.
Penetapan tersebut disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Kotabaru di aula kantor Kejari kotabaru, Jumat (4/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Safruddin SH didampingi Kasintel dan Kasipidsusnya menyampaikan, penetapan itu setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumppulkan alat bukti terkait kasus
tahun anggaran 2020 dan 2021 yang tidak sesuai penggunaannya ( fiktif).
Kejari Kotabaru sudah memanggil 15 orang saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan.
Kemudian kejaksaan negeri kotabaru menetapkan tersangka, AF selaku mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru.
Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut, selanjutnya terhadap tersangka AF sudah dilakukan penahanan sementara di Rutan Lapas kelas II A kotabaru oleh kejaksaan negeri.
“Untuk tersangka AF di kenakan pasal sementara 2 dan 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999,” katanya.
Pada selanjutnya tim penyidik Kejari kotabaru masih melakukan pendalaman terus terkait kasus ini yang mungkin bisa ada tambahan tersangka lagi. (ebt/mka)