Imingi Uang dan HP, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 18 Kali di Kusan Hilir

Rabu, 2 Maret 2022 - 08:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Iming-imingi uang, anak dibawah umur di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dicabuli pria tua hingga 18 kali.

Dengan iming-iming uang dan memberi HP, anak yang masih pelajar berusia 16 tahun, dijemput ke rumahnya setiap pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum bersetubuh, korban dipaksa minum pil KB agar tidak hamil bila aksi persetubuhannya selesai dilakukannya.

Pelaku berinisial TH (52) warga Kusan Hilir yang kini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polsek Kusan Hilir dipimpin Kanit Reskrim Aipda Donni pada Senin (1/3/2022) sore.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Selasa (2/3/2022) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut setelah pihak keluarga korban melapor.

” Dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dicabuli sebanyak 18 kali sampai korban sudah tidak tahan lagi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi oleh pihak keluarganya, ” katanya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian hingga pennagjapan tersebut terjadi di Januari pukul 07.00 Wita bertempat dirumah tersangka kecamatan Kusan Hilir kabupaten Tanbu.

Bermula ketika tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka dengan maksud untuk diantar ke sekolah korban. Akan tetapi setelah korban bersedia dan naik keatas sepeda motor tersangka ternyata tersangka membawa korban kerumahnya dan meminta korban masuk ke kamarnya.

Setelah berada didalam kamar tersangka kemudian mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.

Lamtaran keluarga korban termasuk orang tak berpunya dan dijanjikan tidak akan kekurangan uang, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

” Dan itu berulang-ulang dari Januari hingga Februari kemarin. Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, ” katanya.

Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Barang bukti yang turut diamankan di amtaranya sepeda motor, Pil KB sebanyak 16 butir dan Uang tunai Rp 150.000. (dat/mka)

Berita Terkait

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Selasa, 4 November 2025 - 18:14 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA