Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Unit Buser Reskrim Polres Kotabaru menangkap buron yang kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku adalah SA (43) warga Sekapung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Penangkapan itu dilaksankaan pada Minggu (13/2/2022 ) pukul 18.05 Wita Di Jalan Pangeran Kesuma Negara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dalam rangka Operasi Jaran Intan 2022 Polres Kotabaru.Â
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan, penangkapan tersebut.
” Pelaku sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut, ” katanya.Â
Dijelaskannya, peritiwabpencurian tersebut terjadi saat Pardiansyah (korban) tertidur di rumahnya dan kendaraan korban terparkir dengan kondisi stang tidak terkunci dan kunci kontak korban berada di dalam lemari rumah korban disaat sewaktu Korban tertidur.
Sehabis bangun tidur Pardiansyah yang memarkir kendaraan Roda dua Merk Mio Warna Merah dengan Nopol DA 6135GB di depan rumahnya.
Setelah itu pada hari, Rabu 15 Juni 2021 sekitar kejadian pukul 07.00 Wita saat korban yang mau berangkat bekerja mendapati kendaraannya sudah tidak ada lagi di depan rumahnya.Â
Korban terkejut saat melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.Â
Atas kejadian tersebut Korban merasa dan mengalami kerugian sekitar Rp 2.800.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut, untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti yang berhasil diamankan,
berupa kendaraan roda dua merk Mio , 1 Lembar STNK Roda dua atas nama korban Pardiansyah.Â
“Saat ini SA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt/mka)