Metrokalsel.co.id, Batulicin – Tak Miliki Izin, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) dan tim gabungan tutup 3 gerai Indomaret.
Ada sebanyak 3 gerai yang ditutup akibat tak memiliki izin resmi dari Pemerintah setempat. Yaitu di Jalan Kusambi Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jalan Transmigrasi Plajau KM 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jalan Raya Kodeco Desa Gunung Antasari.
Penutupan 3 gerai ini dilaksanakan tim gabungan pada Kamis (10/2/2022) kemarin. Dari jumlah itu, dua di antaranya belum dibuka secara resmi malah sudah ditutuo dan satu memnag sudah operasi dan kini ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DKUMP2 Tanbu, H Deny Hariyanti saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022) mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasional.
Selain itu disebutkan bahwa toko modern yang ditutup pada sidak kali ini juga akan memperoleh teguran keras serta sanksi administratif yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha yang bersangkutan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin melakukan pembinaan sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanbu,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, kegiatan Ini akan berlanjut merambah semua Toko Modern, agar dapat memberikan contoh terkait pentingnya perizinan bagi para pelaku usaha sehingga kedepannya tidak hanya di toko modern tetapi seluruh sektor yang menjalankan operasional di Tanahbumbu dapat memenuhi standar perizinan yang berlaku.
“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, mereka harus melengkapi semua itu,” jelas Deny.
Dia menekankan, agar para pengusaha di Bumi Bersujud ini, patuh dengan aturan dan tidak mbangun tanpa adanya izin.
” Ini berlaku kepada semua pengusaha yang berusaha di Tanbu, betapa pentingnya Izin Mendirikan Bangunan bidang usaha perdagangan, ” katanya. (dat/mka)