Tak Ada Habisnya, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Arisan Online Diduga Bodong di Pagatan Tanbu

Sabtu, 5 Februari 2022 - 08:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Transfer dan Barang Bukti Kwitansi Pembayaran Arisan Online

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Seorang perempuan di Pagatan harus merasakan tinggal dibalik jeruji besi milik Polsek Kusan Hilir, setelah diringkus karena dugaan penipuan arisan bodong.

Perempuan ini ditangkap karena kasus arisan online oleh jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial AY (24) warga Jalan UDKP Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang ditangkap pada Kamis (3/2/2022) pukul 12.30 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Sabtu (6/2/2022) membenarkan penangkapan pelaku dengan modus arisan online itu. 

” Ada beberapa korbannya yang melapor karena merasa ditipu oleh pelaku dengan menjual arisan online. Ini lebih ke penipuan arisan padahal tidak ada, ” katanya. 

Kronologis penangjapan penipuan arisan ini bermuka pada  Minggu (28/11/2021) pukul 11.00 Wita dan Senin (29/11/2021) bertempat di Jalan UDKP Gang Garuda Rt. 6 Kelurahan Kota Pagatan pelaku melalukuian penipuan terhadap korban Nor Halimah, dan korban lainnya, Nining.

Ketika korban, Nor Halimah melihat unggahan status WA milik tersangka pada 2 Nopember 2021 pukul 23.35 Wita. Kemudian korban pun menanyakan mengenai maksud dari unggahan tersebut setelah itu tersangka memberitahu korban bahwa unggahan tersebut adalag Jal Beli atau jual beli arisan.

Setelah itu, pada 3 November 2021 pukul 22.33 Wita, tersangka kembali mengunggah status miliknya lalu dari beberapa pilihan daftar jual beli arisan yang diunggah oleh tersangka. Lantas, korban mengambil dengan pilihan get Rp 7.500.000 jual seharga Rp 4.900.000 yang jatuh tempo pada tanggal 19 November 2021 serta pilihan yang diunggah pada tanggal 6 november 2021 pukuk 18.06 wita berupa get 8.000.000 jual seharga Rp. 6.000.000 rupiah yang jatuh tempo pada tanggal 22 November 2021,akan tetapi dari harga tersebut korban melakukan penawaran sehingga disepakati seharga Rp 5.100.000. 

Setelah itu, korban melakukan pembayaran kepada tersangka dengan melakukan transfer uang pembayaran arisan tersebut dari rekening korban ke rekening milik tersangka.

Setelah itu tersangka memberikan 2 lembar kwitansi tertanggal 4 november 2021 dan tanggal 9 november 2021. 

Sedangkan tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korbanlainya, Nining bermula ketika korban  melihat status WA milik tersangka berupa tulisan list atau daftar arisan yang akan dijual. Dimana dari beberapa list yang diunggah distatus WA tersebut korban mengomentari dan memilih dengan list berupa get 5.000.000 di jual Rp 3.000.000 dan jatuh tempo pada tanggal 29 November 2021.

Korban kemudian menyerahkan uangnya pada tanggal 22 November 2021, dengan datang ke rumah tersangka lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000. Saat jatuh tempo dari arisan tersebut tiba kemudian masing-masing korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk menanyakan arisan tersebut. 

“Namun setelah tiba dirumah tersangka, barulah masing-masing korban menyadari bahwa ternyata arisan yang dibeli adalah arisan bodong. Jadi tidak ada pemiliknya, ” katanya. (dat/mka)

Berita Terkait

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Selasa, 4 November 2025 - 18:14 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA