Pelaksanaan Sidang Putusan Praperadilan Kasus Police Line
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan kekecewaannya atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menolak gugatannya.
Putusan pengadilan dinilai tidak relevan dengan materi gugatan lantaran tidak membahas pentingnya izin pengadilan untuk melalukan police line di jalur hauling
batubara di underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan oleh PT TCT di KM 101 sangat kecewa. Pengadilan justru tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya,” tegas H Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI melalui press release tertulis yang diterima tim Metrokalsel.co.id, Senin (24/1).
Boyamin menegaskan, alasan majelis hakim bahwa police line di KM 101 Tapin masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya. Karena inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya