Dua dari kanan, Tersangka Penggelepan Uang Karaoke Oasis Batulicin Saat Diringkus Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Uang Pembayaran Room Karaoke, malah dibawa kabur ke Makassar. Buntutnya, polisi ringkus pria asal Makassar ini.
Penangkapan tersebut, dipimpin Iptu Adithia Prabowo STrK bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di backup Unit Jatanras Polrestabes Makassar ( Sulawesi Selatan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang diketahui berinisial RCW (45) warga Maradekaya Selatan Kelurahan Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan. Dia ditangkap di hari Minggu Tanggal 9 Januari 2022 pukul 01.00 Wita di Jalan Sungai Saddang 1 No. 32 Kelurahan Maradekaya Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, mengatakan penangkapan terhadap pria ini adalah tindak pidana penggelapan Dalam Jabatan.
” Pelaku ini adalah Manager Operasional Oasis Karaoke. Pelaku menerima uang menggunakan rekening pribadinya yang ditransfer oleh pelanggan, ” katanya.
Sedangkan kejadian berlangsung pada hari Senin Tanggal 08 November 2021 pukul 17.00 Wita di Hotel Ebony Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin.
Barawal pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 ada Customer yang buka karaoke dan pada hari minggu tanggal 7 November 2021, pelaku sudah meninggalkan Mess tempat tinggalnya membawa Laptop Perusahaan.
Di Senin 9 November 2021 pukul 17.00 wita, Muktamar menelpon Customer yang Karoke untuk menanyakan pembayaran, Namum pernyataan Customer tersebut sudah melakukan Pembayaran dan di Transfer langsung ke Rekening pribadi pelaku dan setelah di lakukan pengecekart oleh Pihak Oasis Karaoke ternyata pelaku, menerima 2 kali Pembayaran Customer ke rekening Pribadinya yaitu pada tanggal 3 November 2021 sebesar Rp 14.000.000 dan pada tanggal 6 November 2021 sebesar Rp 8.400.000.
Dari kejadian itu, manajemen karaoke mengalami kerugian sebesar Rp 27.400.000 dan melapokan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (dat/mka)