Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Pria diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial MWA (41) warga Kotabaru Hulu Kabupaten Kotabaru, kini sudah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu.
Dari tangan pelaku, ada sebanyak 4 paket dengan berat 14,54 gram. Barang tersebut disita anggota sebagai barang bukti narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humasnya, AKP H I Made Rasa, Jumat (29/10/2021) membenarkan kasus penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (27/10/2021) pukil 23.30 wita di Jalan Kurnia Makmur Gang Bhayangkara Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga :
- Berhasil Palsukan Tanda Tangan Admin Perusahaan, Pria di Satui Tanbu Ambil Sparepart Senilai Rp 58 Juta
- Suami Istri di Tanbu ini, Kompak Lakukan Pencurian Toko Baju di Jalan Manggis Batulicin
Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket narkotika jenis sabu seberat 14,54 gram. 1 unit Handphone merk Realme warna biru, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 2 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu, 1 bong lengkap dengan sedotan terbuat dari botol plastik air mineral.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian.
Pelaku digeledah saat berada di jalan dan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 14,54 gram yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam.
” Dari barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (dat/mk)