Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Sempat beberapa warga melapor akibat arisan online, akhirnya Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, ringkus pelakunya.
Pelakunya adalah RH (29) warga Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, yang tak bisa berkutik usai didatangi polisi.
Dia ditangkap polisi pada Jumat (10/9/2021) pukul 12.00 Wita di Gang Nangka Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Tanbu H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, mengatakan pelakunya kini sudah diamankan.
” Pelaku ini lari setelah membawa uang para anggota arisan. Sudah kena malah tidak dibayarkan malah sudah berpindah tempat,” katanya.
Dia menyebutkan kronologis kejadian arisan online ini. Awalnya mulanya sejak tahun 2020, korban, bernama Maria mengikuti 2 macam arisan yang di kelola oleh pelaku yang tiap ada uang, korban harus setor uang secara tunai maupun Tranfer ke Rekening dengan No. Rek 453601011004531 An, RINA HARIANTI.
Baca juga :
- Ini Pengakuan Pelaku Prostitusi Online Usai Ditangkap Satpol PP Tanbu, E : Beramian Aja
- Update Covid Tanbu : 20 Positif, 1 Meninggal Dunia
Namun pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 yang seharusnya korban dapat Arisan Rp 10,000,000 dan hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 korban dapat arisan lagi Rp 15,000,000, tetapi pelaku tidak memberikan uang tersebut kepada korban.
Setelah itu, korban mencari ke rumahnya dan menghubungi pelaku, namun sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya dan sulit dihubungi.Â
Atas kejadian tersebut korban, Maria mengalami kerugian materil sebesar Rp 13.200.000, sedangkan korban lainnya, atas nama Nur Haniah dengan modus arisan yang sama mengalami kerugian materil Rp 17. 880.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (dat/mk)