Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin memberikan remisi umum kepada warga binaannya, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) siang.
Ada sebanyak 384 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus I. Sementara 16 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus II dan langsung benas.
Selain itu, Lapas Batulicin juga memberikan Remisi Dasawarsa I kepada 487 orang dan Remisi Dasawarsa II kepada 7 orang warga binaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, yang memberikan dukungan kepada jajaran Lapas Batulicin atas pelaksanaan program pembinaan yang diberikan kepada warga binaannya.
Sya’bani Rasul juga berharap warga binaan yang bebas dapat kembali berbaur di masyarakat dengan baik.
Sya’bani Rasul juga menyerahkan bantuan secara simbolis dari Pemerintah Daerah kepada warga binaan tersebut.
Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Arifin Akhmad, mengatakan remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” kata Arifin.
Arifin menjelaskan, Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan setiap 5 tahun sekali dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI. (hdy)