Waduh! Pakar Hukum Ini Sebut Pemilik Gedung Alfamart Gambut Bisa Kena Pidana

Kamis, 21 April 2022 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum dan Advokat Supiansyah Darham, SE. SH.

Metrokalsel.co.id, Banjar – Senin kemarin (18/4) petang warga Gambut dan sekitarnya dikejutkan dengan robohnya bangunan ruko ritel modern tiga lantai.

Ambruknya bangunan tiga lantai ini bahkan menewaskan lima dari 14 pengunjung serta karyawan ritel modern tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usut punya usut bangunan yang baru berumur 10 tahun ini sebelum ambruk sempat miring ke arah kiri hingga pada akhirnya rata dengan tanah.

Peristiwa nahas ini pun menyebabkan sembilan orang selamat dan lima orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Lantas dengan adanya peristiwa nahas ini, apakah sang pemilik ruko terancam tindak pidana. Tim Metrokalsel.co.id, mencoba menghubungi ahli hukum sekaligus advokat kondang Supiansyah Darham, SE. SH.

Menurutnya tindakan pemilik Alfamart dapat dikaitkan dengan pasal Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Sesuai pasal 359 KUHP dan 360 KUHP , bisa kena tindak pidana yang pasti,” ucap Supiansyah saat dihubungi via telepon, Rabu (20/4) malam.

Tak hanya pasal 359 KUHP, pemilik bahkan juga bisa dikenakan Pasal 360 KUHP.

Dalam pasal 360 KUHP sendiri berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Sedangkan berkaca dengan Undang-Undang kejadian ini sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Jelas tertulis di pasal 46 ayat 2 UU Bangunan Gedung, si pemilik ini terancam pidana paling lama empat tahun dan juga denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan gedung,” ungkap Supiansyah.

Lebih lanjut di ayat 3 tertulis bahwasanya pemilik gedung maupun pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Walaupun dengan adanya kemungkinan terkena tindak pidana pemilik gedung dapat mengajukan banding/kasasi jika

“Pemilik bisa banding dan kasasi jika nantinya ada yang membawa hal ini ke ranah pidana,” tutup Supiansyah.

Disisi lain, Humas Polda Kalsel Kombes Pol.Mohammad Rifai mengatakan hasil penelitian pasca ambruknya bangunan alfamart yang diteliti Tim Forensik Laboratorium (Labfor) Polda Jatim dapat dijadikan acuan dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Kalsel.

“Hasil kesimpulan Tim Labfor sebagai pendukung penyelidikan guna menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak terkait peristiwa ini,” jelas Rifa’i. (tri)

Berita Terkait

Kafilah Tanah Bumbu Semarakan Pembukaan MTQN ke 36 Kalsel di Martapura
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Ikut Membantu Pengamanan Haul Abah Guru Sekumpul Martapura
Seorang Remaja Diduga Tenggelam di Kolam Renang Belanda Tahura Sultan Adam Banjar
Pemilu 2024, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Mencoblos di TPS Desa Keramat Kabupaten Banjar
Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Kelancaran dan Keamanan di Haul ke 19 Guru Sekumpul
Bupati Banjar Lepas 330 Calon Jamaah Haji Menuju Embarkasi
Sempat Dikabarkan Hilang di Hutan, Pria Ini Ditemukan Mengaku Lupa Jalan Pulang
Seorang Pria di Banjar, Hilang Saat Bertani di Hutan, Basarnas Turunkan Petugas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:57 WITA

Kafilah Tanah Bumbu Semarakan Pembukaan MTQN ke 36 Kalsel di Martapura

Senin, 6 Januari 2025 - 07:16 WITA

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Ikut Membantu Pengamanan Haul Abah Guru Sekumpul Martapura

Minggu, 21 Juli 2024 - 10:41 WITA

Seorang Remaja Diduga Tenggelam di Kolam Renang Belanda Tahura Sultan Adam Banjar

Rabu, 14 Februari 2024 - 16:16 WITA

Pemilu 2024, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Mencoblos di TPS Desa Keramat Kabupaten Banjar

Minggu, 14 Januari 2024 - 16:46 WITA

Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Kelancaran dan Keamanan di Haul ke 19 Guru Sekumpul

Minggu, 28 Mei 2023 - 18:07 WITA

Bupati Banjar Lepas 330 Calon Jamaah Haji Menuju Embarkasi

Kamis, 27 April 2023 - 15:05 WITA

Sempat Dikabarkan Hilang di Hutan, Pria Ini Ditemukan Mengaku Lupa Jalan Pulang

Kamis, 27 April 2023 - 10:28 WITA

Seorang Pria di Banjar, Hilang Saat Bertani di Hutan, Basarnas Turunkan Petugas

Berita Terbaru