Usai Tangkap Peracun Ikan di Sungai Tri Martani, Wakil Ketua DPRD Tanbu Kunjungi Komunitas Pancing Berikan Ini

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 08:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Berkas Perda Terkait Larangan Aksi illegal Fishing Di Kabupaten Tanah Bumbu

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Belum lama tadi, warga dan Bhabinkamtibmas Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanahbumbu, telah mengamnkam dua pria yang kedapatan meracin ikan di sungai.

Akibatnya, kedua pelaku digelandang ke Kantor Desa dan marahi oleh warga. Sebab, dengan terang-terangam, warga dan desa sudahelarang aksi racun-meracun tersebut. Hingga akhirnya mengambil jalan te gah untuk memint maaf danemberikan sansk menebar bibit di sungi Tri Martani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dua pelaku yang merupakan warga diluar desa tersebut dikenakan wajib lapor selama 2 kali dalam satu minggu ke Polsek Sungai Loban.

Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, memberiian apresiasi terhadap tindakan warga yang mendapati pelaku racun sungai dan memberikan uang pembinaan.

Wakil Rakyat ini pun bersilaturahmi ke Desa Tri Martani dan bertemu dengan para pemancing serta bhabinkamtibmas Chairul Yamin serta aparat desa, Jumat (13/8/2021).

Wakil ketua DPRD tanahbumbu bersama perwakilan Club mancing dari, Pemancing Tanah Bumbu (Peta), Batulicin Fishing Adventure (BFA), Komunitas Pemancing Keren (KPK), Dan Buhan Paunjunan Nusa Indah (BPNI).

Tujuan rombongan wakil ketua DPRD Tanahbumbu ini adalah untuk bersilahturahmi langsung dengan bhabinkamtibmas dan Komunitas Mancing yang ada di desa Tri Martani.

Baca juga :

Pesut Mahakam Ditemukan Mati di Siring Pantai Pagatan Tanbu

Said menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke desa tri itu adalah untuk bersilahturahmi dan dia yang kebetulan juga hobi memancing, sangat mengapresiasi tindakan rekan-rekan Martani Fishing Club (MFC) beberapa hari lalu telah mendapati pelaku ilegal fishing yang sedang meracun Udang galah di sungai desa tri martani.

” Tindakan itu sangat bagus untuk kita bersama dalam menjaga habitat dan ekosistem ikan air tawar di wilayah perairan bumi bersujud. Jangan sampai kelak nanti anak cucu kita hanya tahu nama ikannya saja tapi tidak pernah melihat bentuk ikannya seperti apa, mari kita jaga dan lestarikan bersama agar kelak anak cucu kita juga bisa menikmatinya,” ucapnya.

Ismail juga menambahkan bahwa Di kabupaten Tanbu sekarang ini sudah di sahkan Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2021 Tentang Ilegal Fishing yang mana pelakunya dapat diancam pidana kurungan badan selama 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.

Dia berpesan kepada Club Mancing desa Tri martani agar selalu jaga kekompakan dan mari bersama-sama menjaga perkembang ikan habitat serta ekosistem ikan air tawar di tanah bumbu dari pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Sementra itu, Bhabinkamtibmas Desa Tri Martani Bripka Khairul Yamin, mengatakan terimakasih banyak kepada rombongan wakil ketua DPRD Tanbu bersama rekan-rekan pemancingan yang telah sudi berkunjung serta melihat langsung keadaan di desa Tri Martani kecamatan Sungai Loban.

“ Desa ini kebetulan adalah binaan kami dan saat ini sudah todak ada yang melakukan setrum hingga meracun. Dulu memang iya tapi sekarang warga lokal sudah paham. Bahkan dulu saya sempat amankan 27 mesin setrum. Dan setelah itu, tidak adalagi kegiatan illegal. Dan kemarin itu adalah warga luar dn sudah kita berikan efek jeranya,” pungkasnya. (dat/mk)

Berita Terkait

PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit
Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97
Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu
Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu
HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WITA

PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:12 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:29 WITA

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:10 WITA

Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:57 WITA

HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:34 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru

Berita Terbaru