METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Dalam meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, Kepala Bapenda kabupaten Kotabaru melakukan evaluasi, sosialisasi pungutan perpajakan daerah di PT Pelsart Tambang Kencana Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi, UU No I tahun 2022 di berikan langsung oleh kepala Bapenda Kotabaru Drs H Akhmad Rivai beserta jajaran dan disambut General Manager Senior PT Pelsart Tambang Kencana Yosep Francsico Manager CSR PT Pelsart Tambang Kencana Septamto, para management PT Pelsart Tambang Kencana, Camat Sungai Durian Raden Rahmad beserta stafnya, Rabu (11/1/23).
Akhmad Rivai mengatakan kedatangannya ke PT Pelsart Tambang Kencana yang berada di desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian, untuk mensosialisasikan UU No I Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi, yang akan berlaku di bulan Januari tahun 2024 nanti, tapi baginya sangatlah penting disosialisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak hanya mensosialisasikan UU No 1 tahun 2022, pihak kami juga memberikan evaluasi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah, guna mendongkrak pendapatan daerah,” katanya.
Kepada management perusahaan, Rivai menegaskan agar membayar pajak setiap tanggal 15 jangan sampai lewat, karena akan dikenakan denda.
“Selain memberikan sosialisasi UU Nomer 1 tahun 2022, tujuan kami datang ke PT. Pelsart Tambang Kencana ini bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dengan para management perusahaan tersebut,” katanya.
PT Pelsart Tambang Kencana ini belum beroperasi tapi patut diberikan apresiasi juga, karena management mereka selalu membayar pajak Air Tanah dan ini patut dicontoh bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Kotabaru, namun kedepan kami berharap kepada PT Pelsart Tambang Kencana, pajak apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan agar dapat diperhatikan.
Sementara itu, General Manager Senior PT Pelsatr Tambang Kencana Yosef mengatakan, sangat menyambut baik kedatangan Kepala Bapenda kabupaten Kotabaru beserta staf, dalam rangka memberikan sosialisasi UU No. 1 tahun 2022 Tentang Pajak dan Retribusi daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, maka kami akan mengetahui lebih dalam lagi apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan dalam meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru.
” Yang jelas pada hakekatnya kami ingin memenuhi kewajiban semua perpajakan yang seharusnya kita bayar,” tegas Yosef.
Pertemuan ini dinilai sangat bagus dimana bisa ketemu, bersilaturahmi dan menjalin komunikasi yang baik serta bersinergi dalam peningkatan PAD kabupaten Kotabaru.
“Kami berharap kedepan hubungan kita ini tetap terjalin dengan baik dan pajak-pajak yang seharusnya kami bayar akan kami penuhi,” jelas Yosef.
Selesai melakukan sosialisasi, Kepala Bapenda kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan hasil sosialisasi serta evaluasi yang diberikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru. (ebt)