METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Belum lama bebas dari penjara, pria ini justru bikin ulah lagi hingga kembali harus berurusan dengan pihak krpolisian.
Pria di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini, digelandang ke Mapolres Tanbu usai diirngkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu bersama Polsek Mantewe.
Yang mana pelaku telah menganiaya istri sirinya dan sempat mencekiknya. Kini pelaku (RS) kinitelah ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku justru diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, pada Selasa (10/1/23) sekitar pukul 14.30 wita.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra SIK, didampingi Kasi Humas AKP Saryanto, Rabu (11/1/2023) mengaku pelaku merupakan residivis penganiayaan dan saat ini kembali ditahan dengan kasus penganiayaan terhadap istri sirinya.
” Antara korban dan pelaku, statusnya masih sebagai suami istri siri, ” terangnya.
Kronologisnya, pada Rabu (4 /1/2023) sekitar pukul 13.00 wita di Rumah korban tepatnya di Jalan Raya Transmigrasi Rt 2 Rw 2 Desa Rejosari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Berawal dari suami korban sekitar pukul 08.00 wita bertanya kepada korban, apa yang dilakukan korban selama ia berada di tahanan.
Korban mengatakan hanya dirumah dan tidak macam macam. Namun pelaku menuduh korban berjual diri selama ia tidak ada dirumah.
Bahkan saat itu, korban dan pelaku pun terlibat cek-cok dan tidak lama kemudian pelaku memukul korban dibagian muka korban serta mencekik korban.
” Dari kejadian itu, korban mengalami luka memar dibagian dahi dan leher serta bibir korban bengkak, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanbu hingga akhirnya diringkus polisi, ” katanya. (dat)