BATULICIN, Metrokalsel – Tim gabungan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No 28 Tahun 2020 kembali bergerak untuk melakukan penegakan.
Kegiatan dipimpin langsung Kasi Lidik pada Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu (Tanbu), Mahdiansyah bersama personil TNI, Polri, Lanal, BPBD, Dishub dan Dinkes Tanbu.
Penegakan Perbup itu dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 21.00 wita hingga pukul 24.00 wita Untuk pencegahan Covid-19 di Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sasarannya kali ini adalah penumpang dan pengemudi Kapal Dharma Ferry 3 dan tempat hiburan malam (THM).
Dari kegiatan tersebut masih ada saja yang belum menerapkan protokol kesehatan. Ada sebanyak 3 orang kedapatan tidak menggunakan masker.
” Sebagian besar memang sudah menggunakan masker namun masih ada saja yang terjaring sebanyak 3 orang yang tidak pakai masker,” kata Mahdi.
Dia menyebutkan, yang tidak menggunakan masker ada 1 orang penumpang kapal dan 2 orang pengunjung THM.
” Tindakan kami dari tim gabungan tetap mengedukasi dan memberikan masker bagi yang tak memakai masker dan teguran edukasi,” sebutnya. (mk01)