METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satnarkoba Polres Kotabaru kembali amankan 5 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Itu dilakukan setelah mendengar informasi sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu yang mana pada saat personel Opsnal Sat Resnarkoba patroli di Jalan Padat Karya, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, mengamankan seorang pria berinisial RH (25) dan dikembangkan lagi dan menangkap sejumlah pelaku lainnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba IPTU Pebe Supriyadi membenarkan, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat pelaku RH (25) dengan gerak – gerik mencurigakan,Sabtu, (7/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan RH setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti transaksi Narkotika Jenis Sabu di Handphone milik RH.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai dengan petunjuk dari Handphone tersebut ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Sabu berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,14 gram yang dibungkus dengan potongan kemasan minuman sachet beserta barang bukti lainya.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap RH menerangkan, bahwa ada peralatan yang berkaitan dengan Narkotika Jenis sabu dirumah orang tuanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan digital , 1 pack plastik Klip kosong milik RH ,
1 buah pipet kaca,1 buah korek api (pancis),1 buah dompet warna putih,1 buah timbangan digital,
1 buah Handphone merk VIVO warna Biru dan 1 unit Roda 2 Merk YAMAHA Type Mio Sporty warna merah.
Tidak hanya itu pada hari yang sama, Sabtu (7/10/2023) juga Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kotabaru kembali melakukan pemantauan Jalan Pangeran Kacil Kelurahan Kotabaru Hilir , Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru tepatnya didalam rumah tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan tersangka, AR (23) yang sedang berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 Paket sabu dengan berat kotor 39,84 gram dan berat bersih (37,84) gram, dan 1 Pack plastik klip kosong,2 Buah timbangan digital,1 Buah alat press, 1 Buah pipet kaca,1 Buah sendok plastik,1 Buah Hp Oppo warna kuning dan 1 Buah Hp Vivo warna merah.
Kemudian dijam yang berbeda, juga tim Opsnal kembali melakukan pemantauan dijalan Karya utama Desa Semayap ,Kecamatan Pulau Laut Utara bertempat di kost -kost an sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga orang berinisial RM (24) MR (21), MH (19).
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,62 gram dan berat bersih 20,72 gram ,1 Kotak HP Merk INFINIX,1 Handphone INFINIX Warna hitam dan 1 Handphone POCO warna Hitam.
” Atas adanya kejadian tersebut ketiga orang pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ebt)