Press Release Polres Kotabaru Terhadap Tiga Tersangka Penggelapan Uang Koperasi Kebun Sipatuo Sejahtera
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Polres Kotabaru ringkus tiga pelaku penggelapan koperasi perkebunan Sipatoa Sejahtera. Tiga pelaku adalah SI, KRN dan KNS.
Mereka melakukan pengelapan uang Hasil Tandan Buah Segar (TBS) pada masa jabatan tahun 2013 sampai dengan 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu diungkap pada Press release dipimpin Kabag ops polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar Sik , Kasatreskrim AKP Abdul Jalil Sik , KBO Satreskrim Ipda Kity Tokan di aula SS polres Kotabaru, Rabu (18/5/2022).
Pelaku SI melakukan pengelapan dan
telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang mana sejak kepengurusan selaku Ketua Koperasi Sipatuo Sejahetera telah melakukan pembagian hasil plasma kepada anggota di luar CPP awal yang telah dikerjasamakan dengan PT Bumi Raya Investindo pada tahun 2010.
Sistem pembagian hasil plasma yang dilakukan oleh pengurus Kopbun Sipatuo Sejahtera masa kepengurusan tersangka sebagai ketua beserta pengurus lainnya.
Peran KMN adalah membuat atau menciptakan rumus fiktif dan tanda tangan serta tanda tangan pendistribusian dana insentif diluar CPP (Calon Petani Plasma) dan
Peran NS melakukan penambahan anggota fiktif baru tahun 2015 dan mengambil alih tugas bendahara yang saat itu menjabat serta melakukan pemikirian rumus fiktif.
Kasatreskrim Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil menjelaskan, berdasarkan total penghitungan kerugian oleh Akuntan Publik dimana dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh SI.
Dimana penghitungan tersebut yaitu Perhitungan ulang kerugian periode Januari – Desember 2016 sebesar Rp 1.246.149.713 dengan rincian sebagai berikut Kerugian anggota CPP yang terjadi selama periode 2016 sebesar Rp 1.229.094.323 Selisih fee management selama periode 2016 sebesar Rp 8.527.695, Selisih biaya angkut selama periode 2016 sebesar Rp 8.527.695 Dalam perhitungan ulang tersebut Bahwa dari hasil kerugian yang telah kami hitung ulang sebesar Rp 1.246.149.713 terjadi dalam masa kepengurusan Koperasi Periode Januari 2016 sampai Desember 2016
” Ketiga pelaku, disangkakan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 kuhp dan/ atau 374 kuhp jo pasal 55 ayat (1) kuhp. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 s/d 5 Tahun Penjara,” ujarnya.
Barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian yaitu :
1 bundel fotocopi Akte pendirian kopbun SIPATUO Sejahtera Nomor: 08/ BH/ XIX 6/ DPPK/VIII/ 2006, Tanggal 08 Agustus 2006 1 (satu) bundel rincian pendistribusian Insentif Plasma PT. BUMI RAYA INVESTINDO (BRI) dari bulan Januari 2013 sampai Bulan Desember 2016. (satu) buah buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 4522-01-002709-53-5 an. Kopbun Sipatuo Sejahtera.
1 rangkap laporan transaksi Koperasi kebun Sipatuo sejahtera dengan
Nomor Rekening BANK BRI 452201002709535 ( Periode Januari 2013 s/d Desember 2016. (ebt)