Terdakwa Pembunuhan Sadis di Tanbu, Muhammad Iyan Divonis Mati Oleh Majelis Hakim

Senin, 30 Januari 2023 - 12:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Terdakwa Muhammad Iyan (24) hanya bisa menunduk usai mendengar vonis mati yang dibacakan terhadap dirinya di Pengedilan Negeri Batulicin, Senin (30/1/2023).

Majelis Hakim memvinis dirinya sesuai fakta persidangan yang trlah terbukti melalukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan ibu, dan dua anaknya meninggal dunia.

Majelis Hakim dipimpin Satriadi bersama dengan dua Hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setia, ini telah mendapatkan kesimpulan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini melihat fakta persidangan, melakukan penusukan menggunakan sebilah badik terhadap ibu, Nor Laila (36) dan anak dibawah umur hingga menimbulkan kematian terhadap Nur Madina (6) dan Muhammad Fahri (4). Tiga orang sekaligus melayang dan satu generasi dilenyapkan.

Dari rangkaian penangkapan hingga penyidiakn dan persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit hingga didapati fakta persidangan dan terdakwa dinyatakan dengan sengaja mendatangi rumah korban saat tidak dipinjami sepeda motor.

Terdakwa masuk lewat jendela dan menangkap Nor Laila dan menusuknya dibagian leher, dan bagian tubuh lainnya hingga tersungkur. Kudian akedua anaknya yang bermain diluar mendengar suara teriakan dari kamar ibunya dan saat itu, Nur Madina (6) dan terdakwa menusuk bagian dada sebalah kiri, tengah dan kanan, hingga tertelungkup. Selanjutnya Muhammad Fahri (4) juga ditusuk hingga berbaring disamping ibunya.

” Memutuskan terdakwa dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana menghilangkan satu generasi, ” ucap Ketua Majelis Hakim, Satriadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rizki Purbo Nugroho didampingi Adieka R serta Kasi Pidum Yandi, mengatakan putusan hakim sesuai dengan apa yang diingkinkannya JPU karena sebelumnya menuntut mati terdakwa atas apa yang dilakukan terdakwa.

” Tuntutan kita sejalan dengan Majelis Hakim yaitu hukuman mati, dan sekarang kita tunggu karena masih ada waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, ” katanya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (2/6/2022) siang di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. (dat)

Berita Terkait

Kapolres Tanah Bumbu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops dan Tiga Kapolsek
Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
Parenting Akbar Perkuat Sinergi Orang Tua dan Pendidik Bangun Karakter Anak
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Digital dalam Kick-Off Festival ANTASARI 2026
Respon Permintaan Kepala Desa Giri Mulya, Anggota DPRD Tanbu Makhruri Janji Wujudkan di Akhir 2026
Warga Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji, Antusias Meriahkan HUT ke-43 Dengan Jalan Sehat
Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Kunjungi BPKAD Provinsi Kalsel
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Sambangi BPBD Provinsi Kalsel, Upaya Pencegahan Cuaca Ekstrem di Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:11 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops dan Tiga Kapolsek

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:33 WITA

Parenting Akbar Perkuat Sinergi Orang Tua dan Pendidik Bangun Karakter Anak

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:27 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Digital dalam Kick-Off Festival ANTASARI 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:42 WITA

Respon Permintaan Kepala Desa Giri Mulya, Anggota DPRD Tanbu Makhruri Janji Wujudkan di Akhir 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:31 WITA

Warga Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji, Antusias Meriahkan HUT ke-43 Dengan Jalan Sehat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:45 WITA

Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Kunjungi BPKAD Provinsi Kalsel

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:33 WITA

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Sambangi BPBD Provinsi Kalsel, Upaya Pencegahan Cuaca Ekstrem di Pesisir

Berita Terbaru

Pelepasan Balon Senagai Tnada Peresmian SPPG  oleh Asisten III setda Kotabaru bersama ketua yayasan

Kotabaru

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:18 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:29 WITA