Terdakwa Pembunuhan Sadis di Tanbu, Muhammad Iyan Divonis Mati Oleh Majelis Hakim

Senin, 30 Januari 2023 - 12:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Terdakwa Muhammad Iyan (24) hanya bisa menunduk usai mendengar vonis mati yang dibacakan terhadap dirinya di Pengedilan Negeri Batulicin, Senin (30/1/2023).

Majelis Hakim memvinis dirinya sesuai fakta persidangan yang trlah terbukti melalukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan ibu, dan dua anaknya meninggal dunia.

Majelis Hakim dipimpin Satriadi bersama dengan dua Hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setia, ini telah mendapatkan kesimpulan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini melihat fakta persidangan, melakukan penusukan menggunakan sebilah badik terhadap ibu, Nor Laila (36) dan anak dibawah umur hingga menimbulkan kematian terhadap Nur Madina (6) dan Muhammad Fahri (4). Tiga orang sekaligus melayang dan satu generasi dilenyapkan.

Dari rangkaian penangkapan hingga penyidiakn dan persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit hingga didapati fakta persidangan dan terdakwa dinyatakan dengan sengaja mendatangi rumah korban saat tidak dipinjami sepeda motor.

Terdakwa masuk lewat jendela dan menangkap Nor Laila dan menusuknya dibagian leher, dan bagian tubuh lainnya hingga tersungkur. Kudian akedua anaknya yang bermain diluar mendengar suara teriakan dari kamar ibunya dan saat itu, Nur Madina (6) dan terdakwa menusuk bagian dada sebalah kiri, tengah dan kanan, hingga tertelungkup. Selanjutnya Muhammad Fahri (4) juga ditusuk hingga berbaring disamping ibunya.

” Memutuskan terdakwa dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana menghilangkan satu generasi, ” ucap Ketua Majelis Hakim, Satriadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rizki Purbo Nugroho didampingi Adieka R serta Kasi Pidum Yandi, mengatakan putusan hakim sesuai dengan apa yang diingkinkannya JPU karena sebelumnya menuntut mati terdakwa atas apa yang dilakukan terdakwa.

” Tuntutan kita sejalan dengan Majelis Hakim yaitu hukuman mati, dan sekarang kita tunggu karena masih ada waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, ” katanya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (2/6/2022) siang di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. (dat)

Berita Terkait

PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer
Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat
Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025
Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel
Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Meningkat Jelang Akhir Tahun

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:03 WITA

PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer

Senin, 15 Desember 2025 - 16:42 WITA

Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:19 WITA

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WITA

Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:57 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:54 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:17 WITA

Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Meningkat Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru