Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu di Tanbu, Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa) Barang Bukti narkotika Yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Masih Ingat dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, barang bukti 1 kg sabu ?

Kini, kasus sabu-sabu 1 kg beserta ratusan gram pil ekstasi di Kabupaten Tanah Bumbu, telah jalani sidang vonis pada Kamis (29/7/2021) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, yang menampilkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa serta saksi-saksi.

Disidang tersebut, terdakwa FH warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu, divonis penjara 18 tahun.

Saat majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa pun memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu M Hamdan.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanbu, Novita, saat dikonfirmasi, membenarkan putusan yang dibacakan hakim. Namun, keduanya pilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Baca juga : Komplotan 3 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tanbu, Diringkus Polisi

” Kita pikir-pikir. Sebab, tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. JPU menuntut terdakwa FH dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan, namun Majelis Hakim memvonis hanya 18 tahun kurungan penjara,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 1.085,26 gram (1 kg) beserta ratusan pil ekstasi biji dan serbuk dengan berat 359,72 gram.

Yang mana FH ditangkap pada Kamis (12/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita di gang Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Kalsel. (Mka/dat)

Berita Terkait

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan
Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM
Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan
Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat
Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga
Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:17 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:10 WITA

Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:10 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:35 WITA

Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WITA

Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terbaru