Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu di Tanbu, Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa) Barang Bukti narkotika Yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Masih Ingat dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, barang bukti 1 kg sabu ?

Kini, kasus sabu-sabu 1 kg beserta ratusan gram pil ekstasi di Kabupaten Tanah Bumbu, telah jalani sidang vonis pada Kamis (29/7/2021) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, yang menampilkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa serta saksi-saksi.

Disidang tersebut, terdakwa FH warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu, divonis penjara 18 tahun.

Saat majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa pun memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu M Hamdan.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanbu, Novita, saat dikonfirmasi, membenarkan putusan yang dibacakan hakim. Namun, keduanya pilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Baca juga : Komplotan 3 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tanbu, Diringkus Polisi

” Kita pikir-pikir. Sebab, tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. JPU menuntut terdakwa FH dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan, namun Majelis Hakim memvonis hanya 18 tahun kurungan penjara,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 1.085,26 gram (1 kg) beserta ratusan pil ekstasi biji dan serbuk dengan berat 359,72 gram.

Yang mana FH ditangkap pada Kamis (12/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita di gang Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Kalsel. (Mka/dat)

Berita Terkait

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027
Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Banmus, Susun Jadwal Kegiatan Maret 2026
Anggota DPRD Tanah Bumbu Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda
Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang
Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:16 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Banmus, Susun Jadwal Kegiatan Maret 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:50 WITA

Anggota DPRD Tanah Bumbu Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:33 WITA

Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WITA

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WITA

Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA